Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KIM Manunggal Media - Manunggal Media / Jujur, Lugas, Up-date Dan Anti Hoax

Post Top Ad

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KIM Manunggal Media

Share This

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KIM Manunggal Media


 ANGGARAN DASAR 
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA

PEMBUKAAN


Terwujudnya masyarakat informasi sebagai dasar bagi pembentukan masyarakat madani yang sehat, cerdas, trampil, kreatif, inovatif, produktif dan mandiri adalah sangat mutlak diwujudkan.
Setelah mengadakan pertemuan pada tanggal 14 Februari 2016 di kantor Kelurahan Rungkut Menanggal, kami dari berbagai unsur masyarakat yang terdiri dari : pemuda (karang taruna), LKMK (lembaga ketahanan masyarakat kota), dan beberapa tokoh masyarakat. Bersepakat untuk membentuk KIM (kelompok informasi masyarakat) di wilayah Kelurahan Rungkut Menanggal, yang selanjutnya di beri nama KIM “MANUNGGAL MEDIA” RUNGKUT MENANGGAL.

BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Kelompok Informasi Masyarakat ini bernama “
Manunggal Media” yang berarti Suara Masyarakat  Rungkut Menanggal yang ingin memberikan informasi mengenai segala hal yang ada di Kelurahan Rungkut Menanggal kepada dunia luar , selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut
KIM “MANUNGGAL MEDIA” RUNGKUT MENANGGAL .

KIM “MANUNGGAL MEDIA” RUNGKUT MENANGGAL  berkedudukan di:

Kelurahan        :  Rungkut Menanggal

Kota                :  Surabaya

Propinsi           :  Jawa Timur

Wilayah keanggotaan KIM “MANUNGGAL MEDIA” RUNGKUT MENANGGAL  ini meliputi 4 RW. Yaitu : RW1, RW2, RW3, RW4

BAB II

DASAR, AZAS

Pasal 2

KIM “MANUNGGAL MEDIA” RUNGKUT MENANGGAL  berdasarkan:

1. Amandemen UUD 1945 pasal 28 F yang berbunyi “ setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembar Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembar Negara RI Nomor 4846);

4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;

5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Derah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Infromatika Republik Indonesia Nomor:25/M.KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komunikasi dan Informatika;

7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor:17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor:08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
Pasal 3

KIM “MANUNGGAL MEDIA” RUNGKUT MENANGGAL  berdasarkan azas, yaitu:

1. Pancasila, dengan prinsip transparan dan demokratis yang bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian, kegotong-royongan dan persamaan hak dan kewajiban. Dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.

2. Keanggotaan bersifat sosial sukarela dan terbuka

3. Kegiatan yang dilaksanakan untuk kesejahteraan masyaraka


BAB III

VISI DAN MISI.

Pasal 4

Visi KIM “MANUNGGAL MEDIA” RUNGKUT MENANGGAL adalah
Menjadi agen informasi untuk masyarakat Rungkut Menanggal khususnya dan dunia pada umumnya serta ikut berperan aktif dalam pengembangan kehidupan kemasyarakatan di Rungkut Menanggal.

Pasal 5

Misi KIM “MANUNGGAL MEDIA” RUNGKUT MENANGGAL adalah
1. Menjadi media informasi terpercaya dengan informasi yang up-to-date dan akurat
2.  Ikut berperan aktif dalam pengembangan potensi alam dan perekonomian masyarakat gunung  anyar melalui media online
BAB IV

MAKSUD DAN TUJUAN.

Pasal 6

KIM “MANUNGGAL MEDIA” RUNGKUT MENANGGAL dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan, kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berpartipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Pasal 7

Tujuan KIM “MANUNGGAL MEDIA” RUNGKUT MENANGGAL adalah :

1. Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada masyarakat ;

2. Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan ;

3. Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan.

4. Sebagai penerima, penyebar informasi yang berinteraksi sesama anggota masyarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.

BAB V

FUNGSI, TUGAS DAN PERAN.

Pasal 8

Fungsi KIM “MANUNGGAL MEDIA” RUNGKUT MENANGGAL :

1. Sebagai wahana untuk penerimaan, pengelolaan dan penyebaran informasi pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat ;

2. Sebagai wahana interaksi dan berkomunikasi antar masyarakat/anggota KIM, antara masyarakat/anggota KIM dengan pemerintah ;

3. Sebagai peningkatan media literacy di lingkungan anggota ;

4. Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang memiliki dampak dan nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi ;

5. Sebagai ajang silaturahmi antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dan pemerintah untuk memperkokoh kebersamaan, persatuan dan kesatuan.

Pasal 9

Tugas KIM “MANUNGGAL MEDIA” RUNGKUT MENANGGAL :

1. Mewujudkan masyarakat yang dinamis, peduli dan peka terhadap arus informasi;

2. Memberdayakan masyarakat agar memiliki kecerdasan dalam mencerna, memilih dan memilah informasi yang menjadi kebutuhannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya ;

3. Menjadikan KIM sebagai katalisator dan dinamisator dalam memelihara dan meningkatkan semangat kegotong-royongan dan kebersamaan dalam masyarakat.

Pasal 10

Peran KIM “MANUNGGAL MEDIA” RUNGKUT MENANGGAL:

1. Memanage Informasi, yaitu mencari, mengumpulkan, mengelola dan mendesiminasikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya;

2. Mediasi Informasi, yaitu menjembatani arus informasi antar anggota masyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah ;

3. Mengedukasi Insan Informasi, yaitu meningkatkan sumber daya masyarakat di bidang informasi, agar memiliki kecerdasan dalam menerima terpaan arus informasi ;

BAB VI

KEGIATAN

Pasal 11

Kegiatan dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 6 maka KIM “MANUNGGAL MEDIA” RUNGKUT MENANGGAL  melakukan kegiatan sebagai berikut:

1. Melakukan sosialisasi serta memberikan informasi kepada seluruh warga Kelurahan Rungkut Menanggal sesuai dengan kebutuhan.

2. Mengikuti pendidikan, latihan serta penyuluhan atau sosialisasi sesuai perkembangan pembangunan pemerintah, baik yang diberikan pemerintah ataupun swasta.

3. Semua kegiatan atas persetujuan dan keputusan rapat anggota.

4. Melakukan kegiatan ekonomi produktif sesuai dengan asas dan tujuan pembentukan KIM “MANUNGGAL MEDIA” RUNGKUT MENANGGAL

5. KIM “MANUNGGAL MEDIA” RUNGKUT MENANGGAL harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Recana Anggaran Pendapatan dan Belanja KIM “MANUNGGAL MEDIA” RUNGKUT MENANGGAL serta disahkan oleh rapat.

BAB VII

KEANGGOTAAN


Pasal 12

Persyaratan yang dapat diterima menjadi anggota adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai kemampuan menerima serta memberikan informasi positif dengan jelas dan lancar serta mudah dimengerti.

3. Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku.

4. Mempunyai jiwa sosial serta kepedulian yang tinggi.

5. Bertempat tinggal, berkedudukan serta berdomisili di wilayah Kelurahan Rungkut Menanggal.

Pasal 13

Keanggotaan KIM “MANUNGGAL MEDIA” RUNGKUT MENANGGAL sah, setelah memenuhi seluruh persyaratan-persyaratan serta menanda tangani Buku Daftar Anggota KIM “MANUNGGAL MEDIA” RUNGKUT MENANGGAL. Keanggotaan tak boleh dipindah tangankan kepada siapapun.

Pasal 14

Setiap anggota berhak:

1. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.

2. Memiliki hak suara yang sama.

3. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.

4. Mengajukan pendapat, saran usul untuk kebaikan dan kemajuan
Kelurahan Rungkut Menanggal

Pasal 15

Setiap anggota mempunyai kewajiban:

1. Berpartisipasi dalam semua kegiatan KIM “MANUNGGAL MEDIA” RUNGKUT MENANGGAL.

2. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku dalam KIM “MANUNGGAL MEDIA” RUNGKUT MENANGGAL.

3. Memelihara serta menjaga nama baik kebersamaan dalam KIM “MANUNGGAL MEDIA” RUNGKUT MENANGGAL.

Pasal 16

Keanggotaan berakhir apabila:

1. Anggota meninggal dunia

2. Berhenti atas permintaan sendiri dan mengajukan surat pengunduran diri.

3. KIM “MANUNGGAL MEDIA” RUNGKUT MENANGGAL membubarkan diri atau dibubarkan pemerintah

4. Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar aturan yang ada di AD/ART

BAB VIII

RAPAT ANGGOTA

Pasal 17

1. Rapat anggota sekurang-kurangnya dilakukan 1 bulan 1x atau sesuai kebutuhan situasi dan kondisi.

2. Rapat berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat secara penuh kepedulian serta kekeluargaan.

3. Rapat dapat dipimpin oleh Ketua, Sekretaris atau Pengurus.

BAB IX

PENGURUS

Pasal 18

1. Pengurus KIM “MANUNGGAL MEDIA” RUNGKUT MENANGGAL dipilih oleh anggota KIM “MANUNGGAL MEDIA” RUNGKUT MENANGGAL

2. Persyaratan menjadi pengurus sebagai berikut:

a. Mempunyai jiwa kepedulian dan sosial yang tinggi.

b. Mempunyai pengetahuan yang luas, jujur, loyal serta berdedikasi terhadap KIM “MANUNGGAL MEDIA” RUNGKUT MENANGGAL.

c. Mempunyai keterampilan dan semangat yang tinggi.

d. Tidak pernah melakukan tindakan pidana serta terlibat organisasi terlarang.

e. Pengurus dipilih untuk jabatan
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode berikutnya.(Maksimal 2 periode kepengurusan)

3. Susunan Kepengurusan disahkan oleh LURAH.

Pasal 19

1. Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 4(empat) orang. ditambah sesuai kebutuhan serta perkembangan situasi, kondisi yang ada.

2. Pengurus terdiri dari:

a. Seorang ketua

b. Seorang wakil ketua

c. Seorang sekretaris

d. Seorang Bendahara

e. Kepala Bidang dan anggotanya sesuai kebutuhan

Pasal 20

Tugas dan kewajiban Pengurus:

1. Mengendalikan serta menyelenggarakan seluruh kegiatan KIM “MANUNGGAL MEDIA” RUNGKUT MENANGGAL.

2. Membuat rencana Kerja.

3. Menyelenggarakan rapat pengurus atau seluruh anggota.

4. Menjaga kerukunan serta kekompakan dan mencegah perselisihan.

5. Membuat ketentuan mengenai tugas dan wewenang serta tanggung jawab semua anggota dan pengurus.

Pasal 21

Pengurus mempunyai hak:

Melakukan usaha-usaha untuk mengembangkan, melestarikan, memajukan KIM “MANUNGGAL MEDIA” RUNGKUT MENANGGAL.

Pasal 22

Pengurus dapat diberhentikan bila:

1. Melakukan kecurangan/ penyelewengan merugikan organisasi.

2. Tidak mentaati AD/ART ataupun ketentuan yang berlaku.

3. Terlibat tindak pidana hukum

4. Mencemarkan nama baik organisasi.

BAB X

PEMBUKUAN ORGANISASI
Pasal 23


  Data administrasi yang terdiri dari :

1. Data Pengurus dan Anggota

2. Data Rapat Pengurus dan Anggota

3. Data Kegiatan

4. Laporan Kas

5.  Agenda Artikel Blog


BAB XI
SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA


Pasal 24

Untuk melaksanakan kegiatannya KIM MANUNGGAL MEDIA dapat menggali dana dari berbagai sumber, dan sesuai dengan ciri KIM dari, oleh dan untuk anggota maka sumber dana adapat diperoleh dari :

1. dari iuran anggota ;


2. dari bantuan pemerintah ;


3. dari kegiatan usaha produktif ; dan


4. Sumbangan lain yang tidak mengikat.

Pasal 25

1. Setiap Anggota KIM MANUNGGAL MEDIA diwajibkan membayar iuran sebesar Rp.5000/bulan


2. Setiap penggunaan dana KIM MANUNGGAL MEDIA dibahas pada Rapat Anggota


3. Tahun Buku/ Laporan Keuangan adalah 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 Desember


4. Laporan Keuangan dibahas dalam Rapat Anggota dan ditutup setiap akhir tahun.

BAB XII

PEMBUBARAN

Pasal 26

1. KIM “MANUNGGAL MEDIA” RUNGKUT MENANGGAL dibubarkan jika melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia

2. Pebubaran KIM “MANUNGGAL MEDIA” RUNGKUT MENANGGAL dapat dilaksanakan berdasarkan:

a. Keputusan Rapat Pengurus dan anggota KIM “MANUNGGAL MEDIA” RUNGKUT MENANGGAL

b. Keputusan Pemerintah

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan dibahas pada Rapat Anggota.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages