Manunggal - Lambatnya proses penyelesaian cetak KTP Elektronik yang sudah lama di nanti-nanti, menjadikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menjadi sorotan warga. Bahkan tidak jarang, dinas yang saat ini berlokasi di gedung Tunjungan (Ex-Siola) ini selalu menjadi buliying oleh warganet setiap kali muncul beritanya di media sosial. Kebanyakan masyarakat mengeluhkan perihal KTP elektroniknya yang belum kunjung jadi. Namun keadaan ini bukanlah kesalahan dari Dispendukcapil semata. Hal ini di karenakan karena blanko KTP Elektronik yang masih terbatas. Untuk mengatasi kondisi tersebut Dispendukcapil Kota Surabaya mengeluarkan surat keterangan pengganti KTP Elektronik yang berlaku dalam waktu 6 bulan.
Sebenarnya tugas pokok dan fungsi dari Dispendukcapil Kota Surabaya bukan hanya perihal KTP Elektronik saja. Sebut saja pengurusan Akte Kelahiran, Akte Kematian, Perpindahan penduduk dan lain sebagainya. Karena banyaknya tugas yang di emban dan berhubungan langsung dengan masyarakat, tidak heran jika lantai 1 ada sampai 11 loket pelayanan. Pembagian loket tersebut adalah sebagai berikut :
- Loket 1 dan Loket 2 untuk pelayanan KTP Elektronik
- Loket 3 dan Loket 4 untuk pengecekan data biometrik
- Loket 7 dan Loket 8 untuk permohonan Surat Keterangan (Suket)
- Loket 9 untuk pengambilan Suket
Berdasarkan pengamatan dari Manunggal di lapangan, pada saat hari kerja saja hampir semua kursi di depan loket pelayanan terisi penuh. Beruntung Gedung Tunjungan ini di lengkapi oleh penyejuk ruangan. Lokasinya yang jadi satu dengan Museum Surabaya membuat para pengunjung tidak akan merasa bosan jika harus menunggu.
Waktu operasional dari pelayanan Dispendukcapil Kota Surabaya ini mulai dari Hari Senin hingga hari Sabtu. Biasanya pada hari Senin hingga Jum'at waktu pelayanan Dispendukcapil Kota Surabaya akan berakhir pada pukul 16.00wib. Namun mulai tanggal 7 Agustus 2017 jam pelayanan di tambah hingga menjadi pukul 21.00wib. Penambahan waktu operasional ini berdasarkan pada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri dengan nomor 470/2807/SJ yang di kirim pada tanggal 15 Juni 2017.
Penambahan waktu operasional ini tentu saja melegakan banyak warga Kota Surabaya. Hal ini di karenakan pada hari kerja biasanya banyak warga yang kesulitan mengurus surat kepandudukan, meskipun hari Sabtu Dispendukcapil Kota Surabaya masih membuka waktu layanan. Seperti yang di sampaikan oleh Hari warga Perumahan Rungkut Barata Surabaya "Lumayan mas ga perlu ijin kantor kalau harus mengurus surat-surat"jelas Hari. "Apalagi Suket saya ini kan harus perpanjangan terus selama 6 bulan sekali"imbuhnya.
Lain halnya dengan ibu Sriharyati warga Rungkut Lor yang mengungkapkan keheranannya mengapa masyarakat masih saja mengurus dokumen kependudukan hingga jauh-jauh ke Tunjungan. "Sekarang perasaan sudah gampang, tinggal datang ke kantor Kelurahan wes beres mas" terang Sriharyati. "Gawe mesin E-Kios sing werno orange iku loh gak sampe sedino beres"sambungnya.
Memang saat ini di hampir semua Kantor Kelurahan se-Kota Surabaya telah di lengkapi dengan anjungan yang bernama E-Kios. Mesin ini berwarna oranye, yang di lengkapi dengan layar sentuh, keybord dan mesin scanner. Ada beberapa layanan yang bisa di akes oleh masyarakat memalui mesin ini. Layanan itu antara lain pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pindah Domisili, Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) dan antrian Rumah Sakit Daerah. Prosesnya warga hanya memasukkan dokumen yang di butuhkan ke dalam mesin E-Kios. data tersebut nantinya langsung terkirim secara online ke Dispendukcapil Kota Surabaya. Jika dokumen jadi, berkas akan di kirim ke rumah pemohon lewat pos. (Yanuar Yudha)
No comments:
Post a Comment