Info Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Surabaya - Manunggal Media / Jujur, Lugas, Up-date Dan Anti Hoax

Post Top Ad

Info Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Surabaya

Share This

Info Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Surabaya

Kabar Surabaya - Kartu Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan tanda pengenal bagi anak berusia 5 tahun hingga si anak cukup umur untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saat ini di beberapa kota di Indonesia sudah mulai memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA) ini sebagai tanda kartu kependudukan anak.Lantas,... bagaimanakan dengan Kota Surabaya sendiri...?.

Saat ini warga Kota Surabaya sedikit di gegerkan dengan adanya informasi yang tersebar lewat aplikasi WhatsApp Mesengger (WA) yang tertulis sebagai berikut :

Kepada yth
Bapak/ibu
Ditempat

Bagi yang memiliki Anak atau cucu yang berusia 1 Tahun sampai dengan 15 tahun, agar segera untuk mengurus pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
Persyaratan yang di perlukan untuk pembuatan KIA adalah :
  1. Foto Copy Kartu Keluarga (1lembar)
  2. Foto Copy Akte Kelahiran Anak  (1 lembar)
  3. Foto Copy KTP Suami+ Isteri 
  4. Foto Anak terbaru 3x4 (2lembar).
Data-data ini harap di bawa ke Ke-kelurahan untuk segera di proses Kartu Identitas Anak (KIA).        KIA ini akan digunakan untuk proses masuk sekolah pada tahun ajaran baru nanti



Dalam broadcast tersebut juga di lampirkan dasar hukum dari pembuatan KIA ini

 DASAR HUKUM
a. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

b. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimanan telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013.

c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

PENGERTIAN
Bahwa pada saat ini, anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan, sehingga dipandang perlu adanya penerbitan Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA. 

KIA adalah Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang nantinya ditertibkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan public serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara Indonesia.

Dalam Penerbitan KIA tidak perlu dilakukan perekaman data kependudukan sebagaimana penerbitan KTP Elektronik namun setelah memasuki usia 17 tahun harus mengikuti perekaman guna diterbitkanya KTP Elektronik pengganti KIA. Kartu Identitas Anak (KIA) berisikan nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya.
 

Menanggapi berita tersebut banyak pula Netizen yang berkomentar dalam media sosialnya, seperti halnya 

Ita Pebri : bagaimana cara pembuatannya, saya tanya ke Kelurahan katanya Surabaya belum ada

Romy S : E-KTP aja masih banyak yang belum jadi...ini malah ada baru lagi

Isna Istu : SEmoga bukan proyekan baru lagi...

Setelah menerima broadcast berita ini, banyak masyarakat yang kemudian bertanya-tanya mengenai pemberlakuan KIA di Kota Surabaya. Bahkan Manunggal Media juga sempat di banjiri pertanyaan dari beberapa warga. Rata - rata warga yang bertanya ini adalah mereka yang ingin menyekolahkan anaknya di luar Kota Surabaya. Kebetulan kota yang di tuju untuk bersekolah ini mengharuskan KIA ini sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftar sekolah.
 
Beberapa warga juga sempat datang ke Dinas Kependudukan (Dispendukcapil)  Kota Surabaya untuk menanyakan perihal KIA tersebut. Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Suharto Wardoyo kemudian menjelaskan perihak KIA tersebut. Beliau kemudian memberikan penjelasan, bahwa saat ini Kota Surabaya termasuk salah satu kota yang belum di tunjuk oleh Kementrian Dalam Negeri untuk membuat KIA. Tentang kasus warga Surabaya yang menyekolahkan anaknya ke luar Kota Surabaya dan di syaratkan harus membuat KIA, kepala Dispenduk ini menyatakan belum mempunyai solusi atas hal tersebut.

Sampai saat ini Kota Surabaya sendiri masih meng-optimalkan penggunaan Kartu Keluarga untuk melakukan pendaftaran Sekolah dan berbagai keperluan kependudukan yang berhubungan dengan anak-anak. (Yanuar Yudha)

1 comment:

  1. numpang promo ya gan
    kami dari agen judi terpercaya, 100% tanpa robot, dengan bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% segera di coba keberuntungan agan bersama dengan kami
    ditunggu ya di dewapk^^^ ;) ;) :*

    ReplyDelete

Post Bottom Ad

Pages