Loh, Camat Surabaya Timur Berikan Surat Khusus Untuk Pengusaha...? - Manunggal Media / Jujur, Lugas, Up-date Dan Anti Hoax

Post Top Ad

Loh, Camat Surabaya Timur Berikan Surat Khusus Untuk Pengusaha...?

Share This


Loh, Camat Surabaya Timur Berikan Surat Khusus Untuk Pengusaha...?


Manunggal Media - Saat ini semua pihak sangat-sangat dituntut untuk lebih waspada dan berhati-hati lagi terhadap serangan Virus COVID-19. Sebab virus ini telah membuat banyak nyawa manusia melayang karena terinfeksi dengan gejala maupun tanpa gejala. Bahkan pada awal tahun 2021 ini kondisinya lebih gawat lagi, penyebarannya menjadi sangat cepat seakan tidak terbendung. Padahal hingga saat ini masih belum ditemukan obat untuk mengatasinya.

 

Dari data terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah, saat ini jumlah orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 telah mencapai 700.000 lebih. Jumlah ini merupakan lonjakan pasien dan menembus rekor terbaru pasien positif Corona di Indonesia. 

 


Kondisi tersebut menunjukkan kalau pandemi ini masih jauh dari kata berakhir. Oleh karena itu semua pihak harus bisa saling mengingatkan serta mematuhi semua protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu Pakai masker, Ciui tangan dengan air dan sabun serta jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.

 

Hal inilah yang kemudian dilakukan oleh Camat Gunung Anyar, Maria Agustin Yuristina, S.STP.MSI. Melihat perkembangan dari Pendemi Virus Corona yang semakin mengkhawatrirkan, maka beliau langsung mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para pelaku usaha, serta pengelola fasilitas umum yang ada di seluruh Kecamatan Gunung Anyar Surabaya.

 

Surat edaran dengan nomor 470/25/436.9.25/2021 ini berisikan mengenai pemberlakukan jam malam dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Dasar yang dipakai dalam Surat Edaran ini adalah peraturan Walikota Surabaya nomor 60 tahun 2020. Perwali ini berisi tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka untuk memutus mata rantai penyabaran Virus COVID-19.

 

Terdapat tiga hal yang disampaikan Surat Edaran ini kepada para pengusaha dan pengelola fasilitas umum ini. Pertama mereka sudah harus menutup tempat usahanya dan fasilitas umum yang ada pada pukul 22.00wib. Hal ini sesuai dengan pembatasan / aktifitas warga yang juga harus berakhir pada pukul 22.00wib. Namun hal ini dikecualikan apabila ada kebutuhan yang mendesak.

 


Pembatasan jam malam ini mengingatkan pada masa-masa awal penanganan virus Corona lalu. Saat itu Kota Surabaya masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Apakah hal ini pertanda kalau Kota Pahlawan akan memberlakukan PSBB kembali..?. Hal ini masih belum bisa dipastikan, karena hingga saat ini belum ada pengumuman terkait hal tersebut. (yyan)   

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages