Cara Melihat Warna Zona Resiko Di Setiap Keluahan Umtuk Patokan Sholat Ied
Manunggal Media - Sebentar lagi, semua umat Muslim di seluruh dunia akan merayakan hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Sebagai puncak dari Bulan Ramadhan ini, maka masyarakat akan melaksanakan Sholat Ied di Masjid atau lapangan terdekat. Harusnya pelaksanaan Sholat Ied ini tidak bermasalah, mengingat selamara Ramadhan semu Masjid dan Mushola terlah buka secara normal.
Namun beberapa hari menjelang pelaksnaan Sholat Ied, Kementrian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menyatakan jika Sholat Ied hanya boleh dilaksanakan pada daerah yang sudah masuk ke dalam Zona Kuning dan Zona Hijau. Sedangkan kawasan yang masih masuk kedalam Zona Merah atau Zona Orange harus melakukan Sholat Ied di rumah masing-masing.
Polemik yang berkembang dimasyarakat ini kemudian disikapi oleh Pemkot Surabaya dengan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Dari koordinasi tersebut, akhirnya keluarlah keputusan bahwa sistim Zonasi yang menjadi acuan dalam SE tersebut adalah Zonasi dalam PPKM MIkro.
Dalam hal ini Pemkot Surabaya juga mewanti-wanti agar masyarakat yang berada dalam Kelurahan Zona Merah dan Zona Orang agar patuh terhadap keputusan yang telah dibuat. Mereka diharapkan tidak mencari tempat laian/kelurahan lain untuk mengikuti Sholat Ied. Hal ini untuk menjaga agar tidak terjadi penularan Virus COVID-19 dilokai yang sudah Hijau.
No comments:
Post a Comment