Cara Mengurus Surat Keterangan Perjalanan Untuk Melewati Pos Penyekatan Dengan Aman
Manunggal Media - Sebagaimana diketahui bersama, bahwasannya mulai tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang pemerintah akan memulai melakukan kegiatan penyekatan di setiap perbatasan. Kegiatan penyekatan ini dilakukan dalam rangka melarang masyarakat untuk melakukan Mudik Lebaran. Tidak tanggung-tanggung, pemerintah akan menyiapkan 333 Pos Penyekatan di seluruh Indonesia ini.
Kegiatan penyekatan ini merupakan implementasi yang sesuai dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. Dalam kasus ini pemerintah juga berkaca pada kasus di negara India yang terjadi serangan Virus COVID-19 gelombang ketiga yang sangat dahsyat.
Dengan adanya unsur kemanusiaan tersebut, maka masyarakat masih bisa melakukan mudik dan melewati Pos Penyekatan tersebut dengan aman. Namun tentunya ada hal dan klausul khusus bagi masyarakat yang bisa melakukan mudik ini.
Klausul Khusus yang mengecualikan masyarakat ini diberikan dalam keadaan tertentu, yaitu :
1. Kunjungan Keluarga Sakit
2. Kunjungan Duka Anggota Keluarga Meninggal
3. Ibu Hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
4. Kepentingan Persalinan yang didampingi maksimal oleh 2 orang
Masyarakat yang memenuhi ke-4 unsur tersebut bisa melakukan mudik ke kampung halaman dengan membawa Surat Keterangan Perjalanan yang bisa didapatkan dari Kelurahan masing-masinng. Prosedur untuk membuat Surat Keterangan Perjalanan ini sangat mudah.
Untuk memperkuat Surat Keterangan Perjalanan ini masyarakat yang berkeinginan untuk mudik ini harus melengkapinya dengan Tes COVID-19, seperti SWAB Tes, PCR Tes dan Genose. (yyan)
No comments:
Post a Comment