Perlukah Mencetak Kartu Vaksin...? (Cara Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi) - Manunggal Media / Jujur, Lugas, Up-date Dan Anti Hoax

Post Top Ad

Perlukah Mencetak Kartu Vaksin...? (Cara Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi)

Share This

Perlukah Mencetak Kartu Vaksin...? (Cara Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi)


Manunggal Media - Pada perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, akhirnya pemerintah mulai memberikan kelonggaran terhadap pembatasan yang awalnya diberlakukan dengan sangat ketat. Salah satu pelonggaran yang ada adalah dibukanya kembali fasilitas publik yang banyak ditunggu oleh banyak orang, yaitu Mall/ Pusat Perbelanjaan.


Pembukaan Mall ini dilakukan di Kota Jakata, Bandung, Semarang dan Surabaya. Statusnya masih dalam taraf uji coba. Oleh karena itu banyak sekali aturan yang harus ditaati saat pengunjung akan memasuki Mall.Salah satu aturan yang paling mencolok adalah mengenai Vaksinasi.

 

Jadi pemerintah telah mengeluarkan instruksi, bahwa pengunjung yang akan memasuki Mall haruslah pengunjung telah tervaksin, minimal dosis pertama. Hal inilah yang kemarin ditekankan oleh Menko Marivest Luhut Binsar Panjaitan. Bahwa nantinya masyarakat yang akan masuk ke Mall, Rumah Makan dan tempat umum lainnya, haruslah bisa menunjukkan Kartu Vaksin.

 

Lantas, dimanakah masyarakat bisa mendapatkan kartu vaksin tersebut...?. Ini adalah pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat. Karena banyak masyarakat yang menganggap, bahwa kartu vaksin tersebut adalah lembaran berbentuk kertas folio yang didapatkan setelah menjalani vaksinasi.

 


Bahkan setelah masalah "Kartu Vaksin" ini dikemukakan oleh Menteri Luhut, beliau juga belum menunjukkan wujud resmi dari kartu vaksin tersebut. Apakah berbentuk lembaran kertas atau berbentuk seperti ATM...?. Sampai sekarang-pun pemerintah belum mengeluarkan bentuk resminya.

 

Meski demikian, akhirnya masyarakat banyak yang mengartikan kalau Kertu Vaksin ini memiliki bentuk seperti Kartu ATM. Hal ini seperti banyak ditawarkan oleh mereka yang memiliki usaha percetakan. Mereka menawarkan untuk mencetak kartu vaksin yang isinya merupakan sertifikat vaksin yang seperti ada di dalam aplikasi PeduliLindungi. Untuk harganya berkisar antara Rp 9.000 hingga Rp 15.000 per-kartu. (bolak-balik).

 

Karena dicetak secara mandiri, tentu saja kartu vaksin ini sangat rawan untuk dipalsukan. Masyarakat yang belum tervaksin bisa saja ikut memesan kartu vaksin tersebut agar bisa melakukan aktivitasnya. Tentunya hal ini sangat tidak diharapkan. Karena hal tersebut termasuk dalam hal pemalsuan dokumen.


Sebagaimana telah disebutkan, pada saat semua Mall sudah mulai dibuka seperti saat ini, pihak Mall akan menyeleksi pengunjung yang bisa masuk ke dalam Mall. Seleksi ini rupanya menggunakan barcode yang bisa di scan pengunjung saat akan memasuki Mall tersebut. Dari hasil scan Barcode tersebut petugas Mall akan bisa mengetahui bahwa pengunjung tersebut sudah tervaksin atau belum.


Untuk bisa melakukan hal ini, masyarakat bisa mengunduh terlebih dahulu aplikasi PeduliLindungi yang ada di Playstore. Setelah itu bisa melakukan pendaftaran dengan mengisikan NIK yang ada di KTP. Pendaftaran bisa dilakukan dengan dua cara, bisa melalui telephon atau menggunakan alamat email. Setelah proses pendaftaran berhasil, masyarakat bisa melihat sertifikat vaksin yang dimilikinya di bagian Akun.

 

Pada halaman pertama juga terdapat bagian scan barcode. Bagian inilah yang nantinya bisa digunakan untuk melakukan scan saat akan memasuki Mall. Hasil scaner tersebut nanti bisa ditunjukkan kepada petugas. Petugas akan mengenali tanda yang ada pada scaner tersebut.

 

Jika terdapat tanda berwarna merah, beranri pengunjung belum tervaksin dan tidak diperbolehkan untuk memasuki Mall.Jika tandanya berwarna Biru berarti pengunjung sudah tervaksin dan bisa memasuki mall. (yyan) 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages