Pengendara Motor Nekat Lakukan Hal Ini Jelang Tahun Baru - Manunggal Media / Jujur, Lugas, Up-date Dan Anti Hoax

Post Top Ad

Pengendara Motor Nekat Lakukan Hal Ini Jelang Tahun Baru

Share This

Pengendara Motor Nekat Lakukan Hal Ini Jelang Tahun Baru


KIM Manunggal Media - Menjelang Tahun Baru 2023 yang lalu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi telah mengeluarkan Surat Keputusan yang mengatur mengenai kegiatan perayaan pergantian tahun. Beberapa diantaranya adalah dilarang melakukan konvoi kendaraan dan menyalakan petasan, kalau kembang api masih diperbolehkan. Demikian juga untuk terompet, masyarakat tidak diperbolehkan membeli terompet yang biasanya terbat dari kertas untuk menghindari penularan Virus Covid-19. 


 


Aturan tersebut rupanya benar-benar ditaati oleh semua warga Kota Surabaya. terbukti menjelang Tahun Baru 2023 tidak ada lagi penjual terompet kertas yang biasanya selalu ada di jalanan. Sedangkan untuk pengawasan terhadap konvoi dan pelanggarana lalu lintas, petugas Kepolisian melakukan penyekatan jalan di tengah kota dan daerah perbatasan Kota Surabaya.


Salah satu kawasan perbatasan yang dijaga ketat adalah Jalan Merr/ Jalan Ir Soekarno. Sejak pukul 17.00wib petugas dari Kecamatan Gunung Anyar dan Kelurahan Rungkut Menanggal melakukan penyekatan secara ketat terhadap kendaraan yang akan masuk ke Kota Surabaya. Apabila ditemukan nopol luar kota, maka akan ditanyakan keperluannya masuk ke Kota Surabaya untuk apa.


 

Semua kelengkapan kendaraan juga akan diperiksa dengan teliti. Instruksinya sudah jelas, setiap pengendara wajib mematuhi aturan berlalu-lintas, seperti melakai helm, sabu pengaman, membawa surat kendaraan serta untuk motor dilarang menggunakan kenalpot brong.


Meskipun aturannya sudah disosialisasikan secara masif, masih ada saja warga yang melanggarnya. Hal ini seperti yang terjadi pada sekitar pukul 17.30wib. Dimana petugas Satpol PP dan Lurah Rungkut Menanggal mendapati pengemudi motor yang melakukan pelanggaran lalu- lintas. Saat itu pengemudi motor yang mengenakan jaket dan celana hitam bermaksud untuk memasuki Kota Surabaya.     

 

 


Namun saat memasuki penyekatan jalan, pengendara motor tersebut langsung diamankan oleh petugas dilapangan. Hal tersebut dikarenakan motor yang dikendarai tidak dilengkapi dengan nomor polisi dan menggunakan knalpot Brong. Selain itu beberapa bagian tampak dicopoti. Kondisi ini diperparah dengan pengendara yang tidak mengenakan helm dan tidak membawa surat kendaraan. Oleh petugas, pengendara tersebut diarahkan ke pihak Kepolisian yang langsung memprosesnya lebih lanjut.

 

Nurul Azizah, selaku Lurah Rungkut Menanggal mengungkapkan bahwa pengendara tersebut beralasan bahwa rumahnya dekat daerah Merr. 

"Pengendara tersebut sudah melanggar aturan lalu-lintas, kemudia kami arahkan ke Polsek Gunung Anyar untuk di tindaklanjuti," terang Lurah Nurul. "Namun secara umum kawasan Gunung Anyar terpantau aman dan lancar selama pergantian tahun," sambungnya. (yyan) 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages