Ini Aturan Baru yang harus Dipatuhi Masyarakat Dalam Pilwali 9 Desember Mendatang - Manunggal Media / Jujur, Lugas, Up-date Dan Anti Hoax

Post Top Ad

Ini Aturan Baru yang harus Dipatuhi Masyarakat Dalam Pilwali 9 Desember Mendatang

Share This


Ini Aturan Baru yang harus Dipatuhi Masyarakat Dalam Pilwali 9 Desember Mendatang


Manunggal Media - Pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang, warga Kota Surabaya akan menyalurkan suaranya untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota untuk lima tahun mendatang. Pada periode mendatang nanti Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sudah tidak bisa mencalonkan diri kembali. Hal ini karena beliau sudah dua kali menjabat sebagai Wali Kota Surabaya. Saat ini ada dua calon yang bertarung untuk memperebutkan suara masyarakat Surabaya. Kedua calon tersebut adalah Eri Cahyadi - Armuji dan Machfud Arifin - Mujiaman.

 

Pemilihan Walikota (Pilwali) Kota Surabaya kali ini memang dilakukan pada masa Pndemi COVID-19. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan beberapa aturan dan himbauan bagi warga yang akan menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Aturan atau himbauan ini wajib dipatuhi oleh masyarakat agar tidak terjadi penularan Virus Corona di lingkungannya masing-masing.

 


Ada beberapa aturan baru yang harus dipatuhi oleh masyarakat, baik bagi mereka yang menjadi petugas pemungutan suara maupun bagi masyarakat yang akan menyalurkan suaranya. Aturan yang wajib untuk dipatuhi tersebut adalah :

1. Jumlah pemilih pada tiap TPS maksimal 500 orang. Aturan ini berkurang drastis dari aturan yang sebelumnya, yang tiap TPS maksimal 800 orang. Hal ini mutlak dilakukan agar kepatuhan terhadap protokol kesehatan jaga jarak dan menghindari kerumunan tetap terjaga.

2. Semua petugas pemungutan suara nantinya wajib untuk melakukan Rapid Tes terlebih dahulu sebelum melakukan tugasnya.

3. Petugas pemungutan suara wajib mengenakan APD berupa masker, faceshield dan sarung tangan selama bertugas.

4. Sebelum digunakan untuk pencoblosan, semua TPS wajib di sterilkan dengan melakukan penyemprotan desinfektan secara menyeluruh.

 

 

5. Waktu kehadiran pemilih di TPS telah ditentukan berdasarkan undangan yang telah disebar. Jadi masyarakat harus mematuhi waktu kedatang yang telah ditentukan. Hal ini semata-mata untuk menghindari penumpukan masyarakat di dalam TPS.

6. Pemilih wajib mengenakan masker dan membawa alat tulis sendiri. Hal ini untuk menghindari pemakaian alat tulis secara bersamaan.

7. Apabila terjadi antrian, maka petugas pemungutan suara wajib mengatur jarak antar antrian agar tidak terjadi penumpukan

8. Masyarakat diimbau untuk tidak bersalaman atau berjabat tangan dengan masyarakat lainnya. Hal ini juga berlaku untuk petugas pemungutan suara




9. Sebelum masuk kedalam TPS, wajib dilakukan pengukuran suhu tubuh. Apabila suhu tubuh tercatat normal, maka bisa langsung masuk ke dalam ruangan. Tetapi, apabila suhu tubuh melebihi ketentuan, maka pemilih tetap bisa mencoblos di bilik suara khusus yang telah disediakan.

10. Semuanya, tanpa terkecuali wajib untuk mencuci tangan dengan sabun terlebih dahulu sebelum masuk ke TPS.

11. Masyarakat yang akan mencoblos, akan disediakan sarung tangan plastik sekali pakai untuk melakukan pencoblosan. sarung tangan ini nanti langsung dibuang saat keluar dari TPS.

12. Setelah melakukan pencoblosan, pemilih tidak mencelupkan jarinya kedalam tinta. Namun jari pemilih akan ditetesi tinta oleh petugas pemungutan suara.

 

Pada saat proses penghitungan suara mamti, masyarakat juga diharapkan untuk tidak menyaksikan secara langsung. Hal ini untuk menghindari adanya kerumunan massa yang mungkin terjadi saat penghitungan suara dilakukan. (yyan)

1 comment:


  1. ayo daftarkan diri anda di AJOQQ :D
    menangkan jackpot dengan sebanyak-banyaknya :D
    WA;+855969190856

    ReplyDelete

Post Bottom Ad

Pages