Hukum Pemasangan Rotator Di Mobil Dan Motor - Manunggal Media / Jujur, Lugas, Up-date Dan Anti Hoax

Post Top Ad

Hukum Pemasangan Rotator Di Mobil Dan Motor

Share This

Hukum Pemasangan Rotator Di Mobil Dan Motor

Manunggal - Hukum Pemasangan Rotator Di Mobil Dan Motor - Saat ini jumlah kendaraan, baik roda dua dan roda empat sudah semakin banyak. Namun banyaknya jumlah kendaraan ini ternyata tidaklah berbanding lurus dengan panjangnya ruas jalan yang ada. Bahkan ruas jalan cenderung tetap, sedangkan jumlah kendaraan semakin meningkat setiap tahunnya. Hal inilah yang akhirnya menjadi penyebab utama dari kemacetan. Dan kalau sudah terjebak macet, biasanya banyak sebagian dari masyarakat yang tidak mau sabar untuk antri di jalan.

Kebiasaan buruk sebagian masyarakat adalah selalu meminta di dahulukan apabila mengalami kemacetan. Saling serobot dengan memencet klakson berkali-kali. Bahkan beberapa diantaranya ada yang memasang klakson dengan bunyi yang mirip sirine kendaraan dinas Kepolisian. Tidak hanya mengakali suara, mereka bahkan ada yang sampai memasang lampu rotator/strobo. Dengan menggunakan piranti tersebut biasanya mereka ingin mendapatkan keistimewaan untuk menggunakan jalan. 

Biasanya pengguna lampu rotator ini kebanyakan adalah para pengendara club mobil ataupun club motor yang sedang melakukan touring. Dengan berjalan beriringan, mereka menyalakan lampu rotator tersebut bahkan ada sebagian dari club motor yang mengibaskan tongkat lampu berwarna merah ke pengendara lain untuk meminta jalan. Hal ini tentu saja sangat membahayakan pengguna jalan lainnya, karena biasanya mereka juga berjalan dengan kecepatan tinggi.

Biasanya banyak kendaraan pribadi yang memasang lampu rotator berwarna biru. Ataupun berwarna biru dan merah. 

Lantas, apakah mereka berhak di dahulukan., apabila menggunakan lampu rotator tersebut....?. Apabila kita melihat pasal 134 dari Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa pengguna jalan yang berhak di dahulukan adalah :

  1. Kendaraan operasional Pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas pemadaman;
  2. Kendaraan operasional Ambulans yang sedang bertugas melayani orang sakit;
  3. Kendaraan yang sedang melakukan pertolongan kepada kejadian Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan para pemimpin Lembaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. Kendaraan para pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang merupakan tamu negara;
  6. Iring-iringan kendaraan pengantar jenazah;
  7. Iring-iringan atau Kendaraan yang memiliki kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan dari petugas Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dari sini jelas, bahwasannya untuk kendaraan sipil tidak berhak meminta keistimewaan untuk di dahulukan dan harus mengikuti aturan yang berlaku.

Terus, bagaimana dengan penggunaan lampu rotator dan sirine..?. Masih berdasarkan undang-undang yang sama, nomor 22 tahun 2009. Hal ini termuat dalam pasal 59 ayat 5 tentang penggunaan lampu isyarat dan sirine. Berikut ini mengenai warna dan kendaraan yang di perbolehkan untuk menggunakannya. 
  1. Lampu Rotator berwarna biru khusus dipergunakan bagi mobil petugas Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Lampu Rotator berwarna merah khusus dipergunakan bagi mobil tahanan, Mobil Pengawal Tentara Nasional Indonesia, Mobil Pemadam Kebakaran, Mobil Ambulans, Mobil Palang Merah, dan Mobil Pengangkut Jenazah; 
  3. Lampu Rotator berwarna kuning tanpa menggunakan sirene khusus dipergunakan bagi mobil patroli jalan tol, mobil pengawasan sarana serta Prasarana Lalu Lintas serta Angkutan Jalan, mobil perawatan serta pembersihan fasilitas umum, mobil derek Kendaraan, dan mobil angkutan barang tertentu.

Di sini sudah sangat jelas dan gamblang, bahwa pemasangan lampu Rotator di kendaraan sipil selain ketentuan di atas tidak di perbolehkan. Jika nekat melanggar maka anda akan tilang dan denda dari pihak Kepolisian. Hal ini termuat dalam pasal 287 ayat 4 UU tahun 2009.

Pasal tersebut berbunyi bahwa setiap orang (sipil) yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi serta sinar seperti dimaksud pada Pasal 59, Pasal 106 ayat (5) atau Pasal 134, akan dipidana dengan jenis pidana kurungan maksimal 1 (satu) bulan atau harus membayar denda maksimal Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).   

Dengan demikian, aturan mengenai sirine dan lampu Rotator sudah cukup jelas. Lebih dari itu marilah kita bijak dan santun dalam berkendara. Ingat..Jalan Raya adalah milik bersama, jadi,..Kepp Safety Riding.. (Yanuar Yudha).

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages