Tenang...Batas Akhir Registrasi Masih Tahun Depan
Manunggal - Tenang...Batas Akhir Registrasi Masih Tahun Depan - Apakah anda pernah mendapatkan SMS dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo)..?. Isi dari SMS itu adalah " Per 31 Okt 217, pelanggan wajib registrasi ulang nomor prabayar dengan validasi Nomor Induk kependudukan dan No. kartu keluarga.Info.....". Rupanya ini adalah peringatan dan arahan dari pemerintah agar kita melakukan Registrasi Ulang Kartu Prabayar kita.
Mengapa kita perlu melakukan Registrasi Ulang Kartu Prabayar...?. Padahal sejatinya kita sudah melakukannya pada waktu meng-aktifkan kartu perdana yang kita gunakan. Rupanya hal ini di picu oleh data yang tidak valid / tidak benar yang di isikan oleh pelanggan pada saat registrasi pertama kali. Hal ini di ungkapkan oleh Andika, warga perumahan Rungkut Barata Surabaya kepada Manunggal, " Iya sih mas, dulu waktu registrasi pertama kali, saya asal saja memasukkan nomor KTP, Tanggal lahir, Nama dan Alamat, pokoknya kartunya aktif....beres perkara" ungkap Andika.
Kejadian ini tidak di lakukan oleh Andika saja, manunggal yakin hampir semua pengguna handphone melakukan Registrasi Kartu Prabayar dengan data yang asal-asalan. Bahkan banyak juga counter kartu prabayar yang selama ini menjual kartu perdana dalam keadaan sudah teregistrasi. Kartu perdana ini biasanya di jual dalam keadaan segel yang sudah terbuka, dan pelanggan tinggal meng-aktifkan saja tanpa perlu meregistrasi.
Akibat dari mudahnya melakukan registrasi asal-asalan ini, akhirnya, saat ini sangat mudah kita temukan adanya penipuan-penipuan dengan menggunakan telephon seluler. Memang penipuan dengan menggunakan Telephon seluler ini semakin banyak dan bervariasi modusnya. Beberapa di antaranya adalah penipuan dengan menyatakan menang undian, namun pemenang di haruskan transfer sejumlah uang untuk pembayaran pajak. Ada juga penipuan dengan mengabarkan kalau anak/saudaranya masuk rumah sakit dan si penelpon menyaru sebagai dokter yang akan melakukan operasi, namun harus di transfer dana untuk biaya operasi terlebih dulu.
Sebenarnya nomor-nomor seluler itu bisa kita laporkan kepada pihak Kepolisian di bagian Cyber Crime. Namun karena data yang di pakai asal-asalan, serta nomor sekali pakai terus di buang, maka akan menimbulkan kesulitan tersendiri untuk melacaknya.
Dengan melakukan Registrasi Ulang Kartu Prabayar, di harapkan kejadian-kejadian penipuan dan penyalah-gunaan kartu prabayar akan bisa di minimalisir dengan baik. Registrasi ini tidak hanya bagi pengguna nomor baru, namun juga pengguna nomor lawas.
Dalam melakukan Registrasi Ulang Kartu Prabayar ini, pihak Kemkominfo akan bekerjasama dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta penyelenggara jasa telekomunikasi (pihak operator seluluer). Kegiatan Registrasi Ulang Kartu Prabayar ini kemudian di wadahi dalam Permen Kominfo Nomor 14 tahun 2017. Peraturan Menteri ini mengatur tentang kewajiban registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Proses Registrasi Ulang Kartu Prabayar ini wajib di berlakukan pada tanggal 31 Oktober 2017 dan akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2018 mendatang. Cara melakukan registrasi ini juga cukup mudah, yaitu anda tinggal mengirimkan konfirmasi berupa SMS ke nomor 4444.
Berikut cara untuk melakukan Registrasi Ulang Kartu Prabayar. Anda bisa mengetik ketik Ulang#nomor NIK#nomor KK# kirim ke nomor 4444. Format tersebut berlaku untuk Registrasi Ulang Kartu simpati, Registrasi Ulang Kartu Indosat, Registrasi Ulang Kartu 3, Registrasi Ulang Kartu axis dan Registrasi Ulang Kartu XL.
Proses registrasi ini harus menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Nomor kartu Keluarga). Setiap pelanggan bisa melakukan registrasi untuk 3 nomor telephon yang di milikinya. Apabila pelanggan mempunyai lebih dari 3 nomor telephon , maka harus datang langsung ke gerai masing-masing providernya.
Registrasi Ulang Kartu Prabayar ini wajib di lakukan, karena apabila anda tidak melakukannya dalam masa yang telah di tentukan, maka nomor SIM anda akan di blokir. Bagi pelanggan yang belum melakukan Registrasi Ulang Kartu Prabayar melewati tanggal 28 Februari 2018, pemerintah akan memblokir fasilitas panggilan telepon dan sms pada nomor tersebut. Hal ini akan berlangsung hingga 30 Maret 2018. Apabila pelanggan masih belum melakukan registrasi, maka pada tanggal 29 April 2018 kartu prabayarnya akan di blokir selamanya. (Yanuar Yudha)
No comments:
Post a Comment