Serba-Serbi Pemilu Serentak 2019
Manunggal Media - Indonesia adalah salah satu negara yang menganut sistem Presidensial. Sistem Presidensial ini membuat sosok Presiden memiliki peran yang lebih besar di dalam pemerintahan. Hal ini di karenakan Presiden menjadi penyelenggara negara. Sehingga Presiden mempunyai peran sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Keadaan ini membuat Presiden tidak di pilih oleh parlemen, namun di pilih langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, partisipasi rakyat sangat di butuhkan untuk memilih Presiden, seperti yang akan di lakukan pada 17 April 2019 mendatang.
Berdasarkan data yang ada, Pemilihan Umum serentak 2019 ini merupakan sistem pemilu yang pertama kali di selenggarakan di Indonesia. Karena dalam waktu yang bersamaan, rakyat akan memilih secara langsung para pemimpin - pemimpinnya, yaitu :
- Calon Presiden dan Wakil Presiden
- Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi
- Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kota
- Calon Dewan Perwakilan Daerah
Hal inilah yang ternyata belum di ketahui oleh banyak masyarakat. Bahwa nantinya masyarakat akan memperoleh 5 surat suara ketika memasuki bilik suara. Surat-surat suara ini nantinya akan di bedakan berdasarkan warnanya, yaitu :
- Surat Suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden berwarna Abu - Abu
- Surat Suara untuk memilih DPR RI berwarna Kuning
- Surat Suara untuk memilih DPRD Provinsi berwarna Biru
- Surat Suara untuk memilih RPRD Kabupaten / Kota berwarna Hijau
- Surat Suara untuk memilih DPD RI berwarna Merah
Sedangkan untuk partai politik yang lolos verifikasi dari KPU dan berhak untuk menjadi peserta dalam Pemilu Serentak tahun 2019 adalah sebagai berikut :
- Partai Amanat Nasional
- Partai Berkarya
- PDI Perjuangan
- Partai Demokrat
- Partai Gerindra
- Partai Gerakan Perubahan Indonesia
- Partai Golkar
- Partai Hanura
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Nasional Demokrat
- Partai Persatuan Indonesia
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- (19) Partai Bulan Bintang
- (20) PKPI
- Nomor urut 15: Partai Aceh
- Nomor urut 16: Partai SIRA
- Nomor urut 17: Partai Daerah Aceh
- Nomor urut 18: Partai Nangroe Aceh
Tujuan dari pemberian dan perbedaan warna dari Surat Suara ini sangatlah penting agar mempermudah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pada saat pencoblosan nantinya. Hal ini juga sebagai bentuk pendidikan politik kepada masyarakat luas. Aturan perbedaan warna ini tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, mengenai desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.
Bagi penyandang tuna netra nantinya akan di berikan pula surat suara yang telah di lengkapi dengan huruf Braile. Hal ini di lakukan untuk mewadahi para penyandang disabilitas dalam hal berpolitik.
Pemilihan Umum pada tanggal 17 April 2019 mendatang sangatlah menentukan bagaimana nasib bangsa ini kedepannya. Jadi nasib bangsa ini ada di tangan kita sebagai rakyatnya. Oleh karena itu, ayo kita ramai - ramai unruk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sekitar lingkungan tempat tinggal ada. Gunakanlah hak suara anda untuk memilih pemimpin yang akan membawa Indonesia lebih baik lagi dalam 5 tahun mendatang. Jangan Golput karena Golput bukanlah pilihan. (Yanuar Yudha)
numpang promo ya gan
ReplyDeletekami dari agen judi terpercaya, 100% tanpa robot, dengan bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% segera di coba keberuntungan agan bersama dengan kami
ditunggu ya di dewapk^^^ ;) ;) :*