Dispendukcapil Berikan Tenggat Waktu Perekaman Sampai Bulan Ini Saja
Manunggal Media - Kartu Identitas Penduduk (KTP) adalah tanda pengenal yang wajib di miliki oleh setiap warga negara. Saat ini KTP sudah berganti ke sistim yang lebih baik, yaitu KTP Elektronik (KTP-El). Nantinya semua kepengurusan administrasi warga, seperti pembuatan SIM, Perbankan, Imigrasi, dan laian-lain akan merujuk kepada KTP-El tadi. Jadi semua data warga negara akan terekam dalam satu nomor identitas pada KTP tersebut. Namun sayangnya tidak semua warga negara sadar akan pentingnya KTP ini. Hal inilah yang mengakibatkan perekaman data untuk pembuatan KTP Elektronik di Kota Surabaya belum selesai dan berlarut-larut hingga saat ini.
Pada bulan depan nanti, atau tepatnya pada 17 April 2019, Indonesia akan menghadapi Pemilihan Umum serentak. Nah, salah satu syarat untuk terdaftar sebagai pemilih adalah dengan menggunakan KTP. Oleh karena itu, kepemilikan KTP adalah syarat yang mutlak di perlukan agar warga bisa menggunakan hak pilihnya.
Berdasarkan Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementrian Dalam Negeri, di Kota Surabaya sendiri masih ada 98ribu warga yang belum melakukan perekaman data untuk KTP. Angka tersebut bisa naik dan turun, mengingat data jumlah penduduk sifatnya sangat fleksible, karena seringkali ada penduduk yang pindah keluar kota maupun yang datang ke Kota Surabaya.
Sebenarnya batas waktu untuk melakukan perekaman data dari Kementrian
Dalam Negeri adalah hingga pada tanggal 20 Maret 2019. Namun
Dispendukcapil Kota Surabaya memperpanjangnya hingga pada tanggal 31
Maret 2019. Untuk menyelesaikan pekerjaan rumah ini, maka pada bulan Maret, Pemerintah Kota Surabaya, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) akan melakukan perekaman data secara maksimal. Dispendukcapil akan berusaha secara maksimal mungkin agar semua warga Kota Surabaya bisa melakukan perekaman.
Ada beberapa langkah yang di lakukan oleh Dispendukcapil Kota Surabaya untuk menuntasnya proses Perekaman Data ini secara maksimal, yaitu :
- Pusat Perekaman Data ini akan di pusatkan di satu lokasi, yaitu layanan Dispendukcapil yang berada di Gedung Siola
- Dispendukcapil akan memfungsikan semua alat rekam data yang di milikinya (14 alat di Siola dan 7 alat untuk pelayanan keliling)
- Waktu pelayanan Perekaman Data KTP ini akan di maksimalkan mulai dari 07.30wib hingga 24.00wib.
- Tidak ada hari libur untuk Prekaman Data ini (Sabtu, Minggu serta hari Libur Nasional tetap buka hingga pukul 24.00wib)
- Dispendukcapil juga melakukan aktifitas "Jebol" (Jemput Bola). Aktifitas ini di di lakukan untuk memberikan pelayanan kepada para lansia maupun warga yang sakit dengan mendatanginya ke rumah maupun ke tempat perawatan warga.
- Dispendukcapil akan menyiapkan 50ribu banko agar semua pengurusan KTP Elektronik ini tuntas.
Apakah ada sanksi bagi warga yang terlambat melakukan perekaman data hingga tanggal 31 Maret 2019 nantinya..?. Agus Imam Sonhaji selaku Kepala dari Dispendukcapil tidak mengungkapkan bagaimana sanksinya bagi warga yang tidak melakukan perekaman data. Namun bisa di pastikan apabila tidak melakukan perekaman data, maka warga akan terhambat jika ingin mengurus administrasi kependudukannya.
Mengingat banyaknya masyarakat yang akan melakukan perekaman data pada bulan ini, maka sebaiknya anda melakukan pengambilan nomor secara online terlebih dahulu. Untuk pengambilan nomor secara online anda bisa masek ke link berikut http://ssw.surabaya.go.id/anjungan/. Dengan antrian online ini anda tidak akan membuang waktu banyak hanya untuk antri perekaman data. (Yanuar Yudha)
numpang promo ya gan
ReplyDeletekami dari agen judi terpercaya, 100% tanpa robot, dengan bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% segera di coba keberuntungan agan bersama dengan kami
ditunggu ya di dewapk^^^ ;) ;) :*