Sengaja Bikin Gaduh Kota Surabaya, Warga Sidoarjo Ini Terancam Dihukum 10 Tahun - Manunggal Media / Jujur, Lugas, Up-date Dan Anti Hoax

Post Top Ad

Sengaja Bikin Gaduh Kota Surabaya, Warga Sidoarjo Ini Terancam Dihukum 10 Tahun

Share This
Manunggal Media -  Sudah sejak tahun 2016 lalu Kota Surabaya telah resmi memiliki layanan kedaruratan terpadu yang diberi nama Command Center 112. Layanan ini bisa dimanfaatkan oleh warga Kota Pahlawan ini apabila membutuhkan bantuan yang sifatnya kedaruratan, Seperti halnya melaporkan kecelakaan lalu lintas, kebakaran, kebanjiran, bahkan kalau ada kucing yang tidak bisa turun dari pohon, Tim dari Command Center 112 siap untuk membantu.

Layanan dari Command Center 112 ini sepenuhnya bersifat gratis, bahkan masyarakat tidak akan terpotong pulsanya untuk mengubungi nomor telephon 112. Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang malah iseng atau melakukan telpon Prank ke petugas Command Center 112 ini. Dari data yang upkap oleh Pemkot Surabaya, setiap bulannya ada banyak telpon yang dikategorikan sebagai "Alamat Palsu".

Telpon dengan kategori Alamat Palsu ini modusnya bermacam-macam. Seperti diangkat tapi tidak ada suaranya, atau malah ada alunan musik dangdut. Bahkan ada juga yang lebih parah dengan melaporkan adanya kejadian kedaruratan seperti kebakaran di suatu lokasi, padahal setelah petugas sampai ke lokasi, tidak ada kebakaran apapun.

Hal ini seperti yang terjadi di kawasan Jetis Kota Surabaya pada hari Kamis (27/08/2020) lalu. Saat itu Command Center menerima panggilan telepon dari seseorang yang menginformasikan adanya musibah kebakaran di kawasan Jetis Surabaya.

Menerima informasi tersebut, tim dari Kepolisian dan Pemadam Kebakaran langsung bergerak cepat menuju ke lokasi. Tentunya petugas tidak ingin kecolongan waktu sedikitpun, mengingat sekarang adalah musim kemarau, sehingga potensi bahaya kebarakan yang terjadi cukup besar. 

Namun ketika petugas sampai di lokasi yang diinformasikan, ternyata tidak ada kebakaran yang terjadi di kawasan tersebut. Petugas sempat bertanya kepada beberapa orang warga, dan mereka mereka menginformasikan kalau tidak ada kebakaran di pemukiman mereka. Begitu sadar kalau hal ini adalah laporan palsu, maka petugas akhirnya kembali lagi ke posko masing-masing.

Rupanya petugas tidak ingin kejadian "Alamat Palsu" ini terulang lagi, sehingga dengan cepat pihak Kepolisian mengusut pemberi kabar palsu ini. Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam akhirnya diketahui kalau yang bersangkutan adalah warga Bluru Permai Sidoarjo.

Kemudian pihak Kepolisian berhasil menangkapnya dilokasi tempat nongkrongnya yang ada di Kota Surabaya. Dari pengakuannya, pelaku yang berinisial AY ini rupanya hanya ingin iseng dengan membuat suasana Kota Surabaya menjadi gaduh.

Atas telpon Alamat palsunya ini, AY akan dijerat dengan pasal 32 ayat (1) Juncto pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 mengenai perubahan atau UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun.
"Saya cuman iseng saja. Coba-coba untuk menelepon Command Center 112. Biar terjadi kegaduhan  di Jetis, Surabaya," ujar AY.

AY mengaku sangat menyesal dan meminta maaf kepada seluruh warga Surabaya khususnya warga kawasan Jetis dan para petugas PMK Kota Surabaya serta pihak Kepolisian. (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages