Pemerintah Gelontorkan Lagi Bantuan Per-Keluarga Rp500.000, Begini Cara Mendapatkannya
Manunggal Media - Pandemi Virus COVID-19 diperkirakan masih akan berlangsung hingga tahun 2021 mendatang. Serangan dari Virus Corona ini bakalan selesai sampai semua orang bisa diberikan vaksinnya. Namun, paling cepat Vaksin COVID-19 ini baru akan tersedia pada awal tahun 2021 mendatang. Sedangkan saat ini saja, kondisi ekonomi masyarakat masih serba kesulitan, terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah juga tidak pernah tinggal diam. Beragam stimulus terus digelontorkan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Beragam bantuan mulai sembako maupun uang tunai telah beberapa kali disalurkan. Saat ini pemerintah melalui Kementrian Sosial akan kembali menggelontorkan dana sebesar 4,5 Triliyun rupiah.
Dana tersebut nantinya akan diberikan kepada setiap keluarga dengan nilai nominal Rp500.000. Bantuan ini berupa BST (Bantuan Sosial Tunai) yang akan disalurkan kepada mereka yang telah masuk dalam data program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) namun tidak masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Jadi program bantuan ini khusus untuk mereka yang namanya terdaftar pada di BPNT murni.
Dana berupa uang tunai ini nantinya akan diberikan melalui transfer bank ke rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera). Dana ini nantinya bisa ditarik tunai di bank-bank milik pemerintah tanpa ada potongan sedikitpun.
Bantuan ini hanya akan diberikan sekali dan ada syarat khusus bagi penerimanya. Menteri Sosial Juliari P Batubara menjelaskan bahwa bantuan ini nantinya tidak diperbolehkan untuk membeli Rokok. Pulsa maupun barang lainnya yang tidak berguna. Jadi, BST ini hanya boleh digunakan untuk membeli bahan kebutuhan pokok dan kebutuhan hidup sehari-hari. Menurut data yang ada, penerimanya akan mencapai kurang lebih 9 juta keluar di Seluruh Indonesia. (yyan)
No comments:
Post a Comment