Siap-Siap Kenakan Rompi Merah, Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Manunggal Media - Saat ini Kota Surabaya memang sudah masuk ke dalam Zona Orange. Kondisi ini merupakan rekor tersendiri bagi Kota Pahlawan karena berhasil bertahan selama satu minggu lebih di Zona yang berarti tingkat resiko penularannya sedang. Bahkan kalau melihat dari peta wilayah di RT dan RW, sudah banyak wilayah di pelosok Surabaya yang berwarna hijau, yang artinya sudah tidak ada penularan Virus COVID-19 dikawasan tersebut.
Meskipun kondisi Kota Surabaya sudah semakin membaik, namun kinerja Pemerintah Kota Surabaya beserta jajaran terkait seperti Kepolisian dan TNI untuk memerangi Virus Corona ini tetap tidak kendor. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga masih sering melakukan blusukan ke pemukiman warga guna mengingatkan masyarakat agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan, terutama untuk hal pemakaian masker.
Bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan ini, harus rela untuk mendapatkan hukuman berupa push-up, menyanyikan lagu wajib dan membaca Pancasila sambil mengenakan Rompi Merah. Rompi Merah ini adalah rompi yang harus dikenakan oleh masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.
Hal ini seperti yang terjadi dikawasan Merr Gunung Anyar pada hari Jum'at (11/09/2020) pagi tadi. Jajaran Satpol PP dan Linmas dari Kecamatan Gunung Anyar beserta unsur Kepolisian dan TNI melakukan Operasi Kepatuhan Pemakaian Masker. Mulai pukul 08.00wib tim gabungan ini melakukan penyekatan di jalur Merr tepat di seberang Masjid Assalam Merr.
Pada Operasi Kapatuhan Pemakaian Masker kali ini, unsur TNI sangat mendominasi dengan jumlah personel 15 orang. Tim gabungan ini lalu menghentikan motor atau mobil yang pengemudinya kedapatan tidak memakai masker. Mereka segera dihentikan dan harus bersedia menganakan rompi merah bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan pada bagian belakangnya.
Hal ini seperti yang dialami oleh salah satu dosen UPN yang melintas di jalan Merr pagi tadi. Dosen wanita ini beralasan terburu-buru sehingga lupa untuk membawa masker. Sebagai hukumannya dirinya harus rela untuk mengenakan Rompi Merah dan membaca Pancasila dihadapan petugas. Setelah itu, dirinya diberkan masker secara secara gratis oleh petugas.
Andi, selaku Kepala Satpol PP Kecamatan Gunung Anyar. mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini tidak dilakukan setiap hari, namun digelar secara isedentil saja. Hukuman yang diberikan juga bersifat ringan namun diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar. Selain itu KTP para pelanggar protokol kesehatan ini juga didata. Apabila dikemudian hari mereka melakukan pelanggaran lagi, maka hukumannya bisa lebih tegas lagi.
Dalam kesempatan ini Andi juga mengingatkan kepada seluruh warga Kota Surabaya untuk tetap patuh kepada protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan dengan sabun. Hal ini semata-mata untuk membebaskan Kota Surabaya ini dari serangan wabah Virus Corona yang sudah sangat mereshkan. (yyan)
No comments:
Post a Comment