Warga Laporkan Adanya Gudang Sabu Dikawasan Gunung Anyar - Manunggal Media / Jujur, Lugas, Up-date Dan Anti Hoax

Post Top Ad

Warga Laporkan Adanya Gudang Sabu Dikawasan Gunung Anyar

Share This

Warga Laporkan Adanya Gudang Sabu Dikawasan Gunung Anyar


Manunggal Media - Meskipun saat ini semua pihak masih disibukkan dengan penanganan virus COVID-19 yang masih mewabah, namun tidak berarti harus mengesampingkan tugas yang lainnya. Seperti yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur pada Hari Selasa petang (09/09/2020) kemarin. Institusi yang bergerak dibidang pengawasan obat-obatan terlarang ini berhasil menggrebek sebuah lokasi yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba. 

Kejadian ini sempat menghebohkan kawasan Gunung Anyar, karena baru pertama kalinya hal seperti ini terjadi dikawasan pinggiran Surabaya timur ini. Kronologis penggerebekan gudang narkoba ini berawal dari adanya infirmasi masyarakat mengenai mengenai pengiriman narkoba di Kota Surabaya dan Pulau Madura.

Dari informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan hingga pengintaian ke Kabupaten Jember hingga ke Sampang Madura. Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan, rupanya pelaku dari kedua daerah tersebut bermuara di kawasan Gunung Anyar Kota Surabaya, tepatnya di komplek pertokoan (Ruko).

Ketika informasi sudah lengkap dan valid, maka petugas langsung melakukan penggerebekan di Ruko tersebut. Ternyata didalam ruko tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 8k-g narkoba jenis sabu yang telah dibungkus rapi. Tidak main-main, barang haram ini dibungkus dengan lapisan magnesium. 

Dari keterangan yang berhasil dihimpun oleh Manunggal Media, barang berupa sabu ini dikirim langsung dari Malaysia. Hal ini  masih diselidiki lebih lanjut, apakah para pelaku ini termasuk dalam jaringan Narkotika Internasional. Dari ruko inilah, barang haram ini akan disebarkan ke Kota Surabaya hingga ke Pulau Madura.      

Dalam penggerebekan ini. petugas juga menangkap tiga orang yang ada dilokasi tersebut, yaitu Ridwan yang berasal dari Sokobanah - Kabupaten Sampang, Suwoto asal Jember dan Septian yang merupakan warga Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Suwoto dan Ridwan ini diduga menjadi kurir. Sedangkan Septian bertugas untuk menjaga gudang sabu tersebut.

Mirisnya kedua kurir ini, yaitu Suwoto dan Ridwan tidak mengetahui kalau dirinya membawa barang berupa Sabu. Mereka mengaku hanya disuruh mengambil barang dengan imbalan uang Rp30.000.000/orang. Mereka berdua mengaku baru satu kali ini mendapatkan order untuk mengambil barang dan sama sekali tidak mengetahui isi barang yang dibawanya menuju ruko yang ada dikawasan Gunug Anyar ini.

Sedangkan Septian mengaku baru keluar dari proyek pada Bulan Februari lalu dan langsung diterima sebagai penjaga gunang di ruko tersebut. Dirinya juga mengaku sama sekali tidak pernah membuka bungkusan yang ada. 

Namun Septian pernah diberikan info oleh pemiliknya kalau bungkusan tersebut merupakan kalsium untuk tanaman. Septian juga mengaku kalau sudah banyak kiriman yang diedarkan ke Lamongan melalui jasa ekspedisi.

Ketiga orang ini nantinya akan diperiksa lebih mendalam lagi dan mereka terancam dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga terancam hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati.

Dari keterangan warga sekitar, aktifitas di ruko tersebut sebenarnya belum terlalu lama. Ruko ini sudah disewa selama tiga bulan, namun baru ditempati dalam waktu satu mingguan. Jadi warga sekitar memang belum banyak yang menghetahui aktifitas yang ada didalam ruko tersebut. (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages