Nekat Curi Uang Rp60.000, Akhirnya DiHukum Lima Bulan Penjara - Manunggal Media / Jujur, Lugas, Up-date Dan Anti Hoax

Post Top Ad

Nekat Curi Uang Rp60.000, Akhirnya DiHukum Lima Bulan Penjara

Share This

Nekat Curi Uang Rp60.000, Akhirnya DiHukum Lima Bulan Penjara

Manunggal Media - Saat pandemi COVID-19 seperti saat ini, perihal ada warga yang harus kehilangan pekerjaan akibat di PHK maupun kelaparan karena tidak memiliki uang adalah permasalahan yang seringkali terjadi di masyarakat. Akibatnya ada beberapa oknum yang akhirnya bertindak dan berbuat nekat demi mendapatkan sesuap nasi. Sayangnya tindakan nekat ini justru mengakibatkan mereka lebih celaka lagi.

Hal inilah yang dialami oleh M Lani pada hari Senin (20/04/2020) lalu. Saat malam bergerak menuju ke pergantian hari, pemuda yang masih berusia 18 tahun ini mengendap-ngendap di kawasan Rungkut Menanggal 1C. Rupanya saat itu dirinya sedang mencari sasaran untuk melakukan tindakan pencurian. 

Sesampainya di rumah milik Muhammad Sofya Hadi, pemuda asal Dusun Ketelen Bangkalan Madura ini langsung mencoba untuk masuk. Dengan sedikit memanjat, akhirnya M.Lani berhasil melewati halangan berupa temkok depan ruman. lalu perlahan-lahan dirinya memeriksa semua jendela dan menemukan salah satu jendela yang pengaitnya rusak.

Dari jendela tersebut M.Lani ini berhasil masuk ke rumah Muhammad Sofyan Hadi. Ketika berhasil masuk ke dalam rumah, pemuda asal Madura ini langsung gerak cepat dengan memeriksa seluruh isi di dalam rumah tanpa terkecuali. Namun sayangnya di dalam rumah tersebut tidak ada sama sekalu barang berharga yang ditemukannya. 

Saat itu M.Lani hanya menemukan tas diatas lemari plastik yang langsung disambarnya karena sudah bingung karena tidak ada barang berharga sama sekali yang didapatnya. Namun naasnya, saat akan keluar melalui jendela yang sama, pemilik rumah tiba-tiba bangun dan langsung meneriaki M.Lani dengan kata MALING.

Mendengar teriakan tersebut, dengan otomatis warga Kampung Rungkut Menanggal menyerbu ke rumah Muhammad Sofyan hadi untuk menangkap M.Lani yang saat itu sudah dalam keadaan terpojok.

Akhirnya M.Lani tertangkap dan digelandang ke Kantor Polisi Polsek Rungkut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dihadapan Polisi, M.Lani mengakui kalau perbuatan nekatnya ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena saat ini dirinya masih menganggur dan tidak memiliki penghasilan sama sekali.

Pada hari Selasa (1/09/2020) kasus ini dibawa ke persidangan dan jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman penjara 6 bulan. Hal ini dikarenakan M.lani telah melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian. Namun majels hakim akhirnya menghukumnya dengan hukuman 5 bulan penjara. (yyan)   

#gambar hanya ilustrasi

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages