Ini Latar Belakang Terbitnya Aturan Denda 250Ribu Bagi Pelanggar Masker
Manunggal Media - Meskipun sudah banyak korban yang berjatuhan akibat serangan Virus COVID-19, namun hingga saat ini masih saja banyak ditemui masyarakat yang tidak mau mengindahlan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah. Ada tiga protokol kesehatan yang harusnya dipatuhi oleh masyarakat, yaitu. pemakaian masker, sering cuci tangan dan jaga jarak dengan orang lain.
Untuk meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan ini, pemerintah telah melakukan beragam upaya secara total. Mulai dari kegiatan Operasi Pemakaian Masker, hingga menerbitkan aturan denda yang duterbitkan oleh Gubenur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Peratiran Gubenur (Pergub) ini duterbitkan dengan nomor 53 tahun 2020.
Di dalam Pergub tersebut, Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan mengenai kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk menggunakan masker hingga menutupi hidung, mulut, sampai dagu. Selain itu juga mengatur mengenai kewajiban cuci tangan dengan menggunakan sabun dengan air mengalir atau memakai hand sanitizer. Kemudian, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Selain mengenai kewajiban, Pebgub tersebut juga mengatur mengenai sanksi administratif yang akan dikenakan apabila ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sansi tersebut mulai dari teguran lisan, Pembubaran kerumunan, Penyitaan Kartu Tanda Pengenak Penduduk (KTP), Kerja Sosial Hingga denda administratif dengan besaran Rp250.000.
Pergub ini sudah berlaku sejak hari Senin (14/09/2020) lalu dan berlaku untuk seluruh wilayah di Provinsi Jawa Timur. Meski demikian mengenai aturan denda yang ada di dalam Pergub tersebut tidaklah mengikat untuk besarannya. Setiap daerah diberikan kewenangan masing-masing untuk menentukan besaran denda (sansi administratif) yang akan dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan. Sesuai dengan kemampuan daerahnya masing-masing.
Denda ini tidak hanya dikenakan kepada perorangan saja, namun juga bagi kalangan usaha. Setiap usaha mikro yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan mendapatkan denda administratif sebesar Rp 500.000. Untuk usaha kecil akan dikenakan denda Rp 1.000.000. Sedangkan untuk usaha menengah akan mendapatkan denda Rp 5.000.000. Bagi pengusaha besar dendanya bisa mencapai Rp 25.000.000. Denda ini akan menjadi dua kali lipatnya ketika mereka melanggar untuk yang kedua kalinya.
Pelaku usaha ini juga akan dibebankan kewajiban lain, yaitu ikut mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19. Mereka juga wajib untuk menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Tempat usahanya juga harus mematuhi syarat jaga jarak (phisycal Distancing). Delain itu mereka juga wajib untuk secara berkala melakukan penyemprotan disinfektan. (yyan)
!-- Composite Start -->
No comments:
Post a Comment