Pemkot Surabaya Mulai Distribusikan Kartu Identitas Anak (KIA), Begini Cara Mengurusnya - Manunggal Media / Jujur, Lugas, Up-date Dan Anti Hoax

Post Top Ad

Pemkot Surabaya Mulai Distribusikan Kartu Identitas Anak (KIA), Begini Cara Mengurusnya

Share This


Pemkot Surabaya Mulai Distribusikan Kartu Identitas Anak (KIA), Begini Cara Mengurusnya


Manunggal Media - Setiap penduduk di seluruh Indonesia wajib untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP  merupakan kartu yang memuat identitas pribadi dari pemiliknya. Seseorang bisa memiliki KTP jika memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan telah berusia minimal 17 tahun. 

 

Lantas bagaimana dengan mereka yang belum berusia 17 tahun...?. Bagi mereka yng masih digolongkan sebagai anak-anak, Pemerintah juga membekali kartu identitas yang diberikan nama Kartu Identitas Anak (KIA). KIA ini terbagi menjadi dua tahapan, yaitu bagi balita yang berusia 0 tahun hingga 4 tahun. dan anak-anak yang berusia 5 tahun sampai 16 tahun. 

 


Ada perbedaan mendasar dari dua tahapan KIA tersebut. Bagi KIA untuk anak yang masih berusia 0 tahun hingga 4 tahun tidak terdapat foto dalam kartu identitas yang dimilikinya. Sedangkan untuk tahapan berikutnya sudah terdapat foto dari anak. 

 

Kota Surabaya sendiri sebenarnya sedikit terlambat dalam hal pembuatan dan pendistribusiam Kartu Identitas Anak (KIA) ini. Daerah seperti Kota atau Kabupaten lainnya malah sudah mendistribusikan sejak satu atau dua tahun yang lalu. Hal ini dikarenakan pada waktu itu Kota Surabaya masih fokus pada penyelesaian perekaman E-KTP. Karena saat ini proses perekaman E-KTP sudah rampung, maka distribusi KIA sudah bisa dilakukan.

 

Nomor identitas dari KIA sendiri sebenarnya sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tecantum pada Kartu Keluarga (KK). Nomor tersebut akan tetap sama pada saat KIA berganti menjadi KTP saat usia pemiliknya sudah 17 tahun.

 

Saat ini distribusi KIA sudah mulai dilakukan oleh pihak Kelurahan. Bagi KIA tahap pertama, yaitu anak yang masih berusia dibawah 5 tahun akan langsung diberikan kepada orng tua yang bersangkutan. Sedangkan bagi yang berusia diatas 5 tahun keatas, terutama yang sudah masuk ke Sekolah Dasar pembuatan KIA akan langsung ditangani oleh pihak sekolah.

 

Lantas, bagaimana cara mengurus KTA secara mandiri..?. Biasanya bagi orang tua yang putra/putrinya bersekolah diluar kota harus mengurus KTA secara mandiri. Cara mengurusnya juga mudah, yaitu hanya menyerahkan fotocopy dari Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan pas foto anak masing-masing satu lembar.

 

Untuk pembuatan KIA ini masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) yang berada di gedung Siola. Masyarakat hanya perlu mendatangi Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan. Karena pada kantor tersebut Pemkot Surabaya sudah menempatkan staf Dispendukcapil untuk membantu pelayanan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan termasuk pembuatan KIA. (yyan)       

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages