Duh, Pemkot Perintahkan PKL Untuk Menutup Tempat Usahanya Pada Pukul 22.00 Hari Karena Hal Ini - Manunggal Media / Jujur, Lugas, Up-date Dan Anti Hoax

Post Top Ad

Duh, Pemkot Perintahkan PKL Untuk Menutup Tempat Usahanya Pada Pukul 22.00 Hari Karena Hal Ini

Share This

Duh, Pemkot Perintahkan PKL Untuk Menutup Tempat Usahanya Pada Pukul 22.00 Hari Karena Hal Ini


Manunggal Media - Saat ini semua provinsi yang ada di Pulau Jawa kembali bersiaga penuh terhadap serangan Virus COVID-19. Hal ini dikarenakan meningginya kembali angka penularan Virus Corona di masyarakat. Bahkan virus yang menginfeksi masyarakat Indonesia saat ini adalah Varian yang bernama Virus Delta.

 

Varian Virus Delta sendiri adalah varian virus yang telah menyerang negara India. Sebagaimana diketahui bersama, bahwa saat ini India sangat kewalahan terhadap serangan Virus Corona. Banyak warganya yang meninggal dunia hingga harus dikreamasi atau hanya dihanyutkan begitu saja di Sungai Gangga karena tidak memiliki dana untuk melakukan proses kremasi yang sangat mahal biayanya.

 


Melihat hal tersebut, tentunya pemerintah tidak ingin apa yang terjadi di India bisa terjadi juga di Tanah Air. Oleh karena itu, semua pemerintah daerah saat ini benar-benar menjaga agar daerahnya tidak terimbas oleh Virus COVID-19 varian Delta ini.


Kegiatan menjaga daerah ini juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Apalagi saat ini Kabupaten Bangkalan - Madura yang menjadi tetangga terdekatnya telah terpapar oleh Virus COVID-19. Tingkat penularan dan tingkat kematian di Pulau Garam ini sangatlah tinggi  Akibatnya, semua rumah sakit rujukan COVID-19 di Kabupaten Bangkalan menjadi penuh.

 

Kondisi penuhnya rumah sakit di Kabupaten Bangkalan ini rupanya juga berimbas kepada Kota Surabaya. Sampai saat ini beberapa rumah sakit rujukan COVID-19 yang ada di Kota Pahlawan ini juga sudah mulai penuh oleh pasien

 

Melihat kenyataan tersebut, akhirnya Pemkot Surabaya kembali menegakkan aturan jam malam yang pada saat awal COVID-19 lalu diperketat. Hal ini seperti yang tertuang dalam surat edaran bernomor 300/3122/436.7.22/2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Satpol PP Kota Surabaya.

 

Dalam surat tertanggal 18 Juni 2021 tersebut, memerintahkan kepada seluruh Pedagang Kaki Lima yang ada di Kota Surabaya ini untuk menutup  menutup kegiatan usahanya sesuai aturan yang berlaku, yaitu pda pukul 22.00 WIB. Apabila para PKL tidak mengindahkan pemberitahuan ini, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya akan melakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku. (yyan)  

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages