Lindungi Hak Pilihmu, Cara Ketahui Apakah Nama Kita Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih - Manunggal Media / Jujur, Lugas, Up-date Dan Anti Hoax

Post Top Ad

Lindungi Hak Pilihmu, Cara Ketahui Apakah Nama Kita Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih

Share This


Lindungi Hak Pilihmu, Cara Ketahui Apakah Nama Kita Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih


Manunggal Media - Pada Bulan Desember nanti, banyak Kabupaten/Kota di Indonesia ini yang memiliki hajat besar berupa pemilihan umum serentak. Hal ini juga dialami oleh Kota Surabaya yang pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang akan melaksanakan Pemilihan Walikota (Pilwali) untuk memilih pemimpin baru di Kota Pahlawan. Pada Pilwali kali ini Kota Surabaya memiliki dua calon Walikota yang baru, mengingat Wali Kota Surabaya sekarang, yaitu Tri Rismaharini sidah memasuki periode akhir kepemimpinannya.

 

Saat ini tahapan Pilwali telah memasuki masa kampanye. Meski demikian, pelaksanaan kampanye ini memang tidak dilakukan secara besar-besaran seperti waktu lalu. Mengingat Kota Surabaya masih dalam penanganan Virus COVID-19. Jadi saat ini kampanye lebih banyak dilakukan secara virtual tanpa melibatkan masyarakat banyak. Hal ini dikarenakan semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan berupa jaga jarak. 

 

Meskipun pelaksanaan Pilwali kali ini jauh dari kesan "ramai", namun sebagai warga negara yang baik, anda harus memastikan untuk dapat memberikan suara kita pada Pilkada serentak nanti. Sebelum memberikan suara, yang pertama kali harus dilakukan adalah memastikan apakah nama anda sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pilwali Kota Surabaya 2020 mendatang.

 

Untuk memastikan kalau nama anda sudah terdaftar menjadi pemilih, tidak perlu harus jauh-jauh untuk pergi ke Kantor Kelurahan ataupun Kantor Kecamatan. Cukup meng-akses laman web milik KPU Kota Surabaya dengan alamat : lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Dari laman ini anda bisa mengetahui secara pasti apakah nama kita sudah terdaftar dan di TPS mana nantinya kita bisa menyalurkan suara anda.

 

Caranya cukup mudah, setelah anda bisa membuka laman web tersebut, maka akan muncul kolom untuk mengisi lokasi Kabupaten/Kota dimana kita tinggal dan kolom untuk mengisi NIK (nomor KTP). Lalu klik tombol pencarian yang ada dibawa tabel. 



Setelah itu laman tersebut akan memunculkan nama lengkap, Nomor KTP, Nomor Kartu Keluarga dan lokasi alamat TPS dimana anda akan mencoblos. Selain itu laman ini juga memunculkan tombol pilihan berupa Cocok dan Tidak Cocok. Kalau data tersebut cocok dengan data kita, maka anda bisa klik tombol Cocok. Itu artinya nama anda sudah terdaftar sebagai pemilih. 


Namun, jika nama anda masih belum terdaftar sebagai pemilih, anda bisa menghubungi ke Kantor Kecamatan terdekat untuk mencari informasi lebih lanjut (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages