Mengenal Masker Kain Ber-SNI, Seperti Ini Kriterianya....
Manunggal Media - Di tengah pendemi Virus COVID-19 yang masih mewabah seperti saat ini. Setiap orang wajib melindungi dirinya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ada tiga protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh pemerintah, yaitu Pemakaian masker, jaga jarak dan sering cuci tangan dengan air mengalir. Hal ini harus benar-benar dipatuhi oleh masyarakat agar Indonesia bisa segera bebas dari Virus Corona ini.
Saat ini disemua wilayah Kabupaten dan Kota se-Indonesia sedang gencar-gencarnya untuk melakukan razia protokol kesehatan. Seperti halnya di Kota Surabaya sendiri yang saat ini telah membentuk Tim SWAB Hunter. Tim ini setiap harinya akan berpatroli untuk mencari masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, seperti halnya abai untuk tidak memakai masker saat berada diluar rumah.
Berbicara mengenai masker, saat ini ada beberapa jenis masker yang beredar secara luas dipasaran. Kalau digolongkan, ada dua jenis masker yang umum dipakai oleh masyarakat, yaitu Masker Medis dan Masker Kain. Untuk masker medis yang sering dijumpai dipasaran adalah masker yang biasanya digunakan oleh dokter atau tenaga medias lainnya. Masker jenis ini harganya sempay naik sangat mahal dan jarang ditemui dipasaran. Namun saat ini sudah banyak toko yang menjualnya.
Selain masker Medis, juga ada masker kain. masker kain ini awalnya muncul saat masker medis jarang ditemukan dan saat itu harganya lebih murah. Hal inilah yang akhirnya membuat pemerintah menganjurkan masyarakat untuk menggunakan masker kain sebagai pengganti masker medis.
Masker kain ini kemudian menjadi komoditi barang yang laris dipasaran. Bentuknyapun beragam, mulai yang satu lapis hingga ada yang tiga lapis. Selain itu ada juga yang berjenis scuba, meskipun saat ini tidak dianjurkan untuk digunakan, Karena bahannya yang sangat tipis, sehingga tidak optimal untuk melindungi diri dari serangan virus.
Untuk memberikan standart bagi masker kain yang beredar dimasyarakat, saat ini pemerintah telah mengeluarkan aturan masker yang telah memenuhi Standart Nasional Indonesia (SNI). Pemerintah memandang standarisasi ini sangat diperlukan, mengingat tidak semua jenis kain mampu untuk mencegah Virus Corona masuk kedalam tubug manusia.
Lantas, seperti apakah masker kain yang memenuhi stnabdart SNI tersebut..?. Menurut keputusan Kepala badan Starndart Nasional Nomor No 40B/KEP1BSN19/2020. Maskor kain diklasitikasIkan 3 tipe, yaitu :
- Minimal dua lapis kain.
- Daya tembus udara di 15-65 cm3/cm2./detik.
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg.
- Daya serap sebesar 5 60 debk.
- Tahan luntur warna terhadap pencuclan.
- Minlmal dua lapis kain.
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg.
- Daya serap sebesar 5 60 detik
- Tahan luntur warna terhadap pencudan.
- Lulus up efisiensi filtrasi bakteri 60%).
- Mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas S 15).
Masker Kain Tipe C untuk meggunaan Filtrasi partikel. Tipe Masker kain ini memiliki persyaratan sebagai berikut,
- Minlmal dua lapis kain.
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 rng/Kg.
- Daya serap sebesar 5 60 detik.
- Tahan luntur warna terhadap rzniarv,akeringat asam dan basa.
Namun sampai sat ini pemerintah masih belum memberikan tenggat waktu, kapan Masker Kain yang ada dipasaran ini harus berstandart SNI. Namun harapannya pabrikan masker kain ini bisa mengikuti petunjuk yang ada sehingga masyarakat juga akan lebih aman dai paparan Virus Corona, tentu dengan harga yang tetap murah dan terjangkau bagi semua kalangan masyarakat. (yyan)
No comments:
Post a Comment