Sssttt... Inilah 7 Pelanggaran yang Bakal Ditindak Saat Operasi Zebra Semeru 2020
Manunggal Media - Mematuhi peraturan lalu lintas dan mengenakan semua kelengkapan dalam berkendara adalah salah satu kewajiban pengendara kendaraan bermotor. Hal ini diperlukan untuk menjaga keselamatan pengendara sendiri dan orang lain selama berada di jalan raya. Pada saat Pandemi COVID-19 seperti saat ini, selain peraturan lalu-lintas, para pengendara ini juga wajib mematuhi protokol kesehatan yng dianjurkan oleh pemerintah, seperti halnya pemakauan masker, baik bagi pengendara motor maupun pengemudi mobil.
Untuk memperketat kembali aturan mengenai berkendara di jalan raya ini, pihak Kepolisian menyelenggarakan kembali kegiatan Operasi Zebra Semeru 2020. Kegiatan ini sebenarnya adalah kegiatan rutin tahunan yang telah jamak untuk selalu dilaksanakan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat kepada semua aturan-aturan dalam berkendara dijalan raya. Sebab seringkali terjadinya kecelakaan dikarenakan tidak patuhnya pengendara terhadap peraturan yang ada.
Kegiatan Operasi Zebra Semeru 2020 kali ini akan dilakukan secara besar-besaran. Tidak tanggung-tanggung, pihak Kepolisian akan menerjunkan sekitar 3000-an personel. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Kompol Gathut Bowo Supriyono, selaku Kabagbinops Ditlantas Polda Jatim.
"Nantinya keseluruhan personel berjumlah 3.004 personel. Mereka berasal Polda Jatim sebanyak 174 personel dan dari Polres jajaran, sebanyak 2.830 personel," kata Gathut
Dalam kegiatan Operasi Zebra Semeru 2020 kali ini.pihak Kepolisian akan melakukan sebesar 20 persen berupa penindakan. Kegiatan preventif akan dilakukan dengan kegiatan Turjawa Lalu Lintas. Yaitu pengaturan serta patroli sebesar 40 persen. Salah satunya fokusnya juga untuk antisipasi pengamanan pada saat long weekend pada tanggal 28 Oktober 2020 hingga 1 November 2020.
- Pengendara bermotor yang tidak menggenakan helm Standar nasional Indonesia (SNI) saat dijalan raya.
- Pengemudi yang kedapatan mabuk saat mengemudikan kendaraan.
- Pengemudi kendaraan roda empat yang kedapatan tidak menggenakan sabuk keselamatan,
- Pengemudi kendaraan bermotor yang mengemudikan kendaraannya dengan melawan arus.
- Pengendara kendaraan bermotor yang tercatat masih di bawah umur.
- Pengendara yang tidak membawa semua surat kelengkapan seperti halnya SIM dan STNK.
- Pengemudi yang kedapatan menggunakan Handphone pada aat mengemudi kendaraan
Dari ke tujuh pelanggaran tersebut, ada tiga pelanggaran yang akan diprioritaskan untuk ditindak, yaitu : tidak mengenakan helm saat naik roda dua, pengendara yang masih di bawah umur dan mengendari kendaraan dengan melawan arus.
Harapannya, dengan pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2020 ini, masyarakat bisa lebih patuh. lebih tertib dan lebih mengedepankan keselamatan diri sendiri dan orang lain selama berkendara dijalan raya. Ditambah lagi saat pandemi COVID-19 ini masih melanda, maka pemakaian masker adalah wajib hukumnya saat berkendara dijalan raya. (yyan)
No comments:
Post a Comment