Mengenal Kegunaan Dari SWDKLLJ Yang Tertera Di STNK - Manunggal Media / Jujur, Lugas, Up-date Dan Anti Hoax

Post Top Ad

Mengenal Kegunaan Dari SWDKLLJ Yang Tertera Di STNK

Share This

Mengenal Kegunaan Dari SWDKLLJ Yang Tertera Di STNK

 Manunggal Media - Bila kita mengalami kecelakaan lalu-lintas, dan harus masuk ke rumah sakit unruk mendapatkan perawatan, pertama yang kita pikirkan lebih dahulu adalah berapa biayanya. Hal tersebut sangatlah wajar, mengingat biaya perawatan di suatu rumah sakit tidaklah murah. Biasanya kebanyakan orang akan langsung mengingat apakah sudah memiliki asuransi BPJS atau belum. Padahal bagi anda pemilik kendaraan yang setiap tahun selalu membayar pajak STNK, anda tidak perlu khawatir masalah asuransi. Karena anda sudah otomatis mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.

Besaran nilai asuransi jasa Raharja yang telah anda bayar setiap setahun sekali dapat di lihat pada kolom SWDKLLJ yang ada di lembaran STNK. SWDKLLJ ini sendiri adalah kependekan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kata Wajib di situ menjelaskan bahwa asuransi ini memang telah melekat dengan pembayaran pajak yang kita lakukan tiap tahunnya. Namun sayangnya banyak masyarakat yang tidak mengerti / lupa bila mereka telah mempunyai asuransi jasa raharja.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no.15 dan 16 tahun 2017, menjelaskan bahwa nilai besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu-lintas adalah :
  1. Korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta (ahli waris)
  2. Korban menderita cacat tetap akan mendapatkan Rp 50juta
  3. Biaya perawatan dan pengobatan karena kecelakaan akan mendapatkan maksimal Rp 20juta
  4. Biaya pertolongan pertama akan mendapatkan(P3K) Rp 1juta
  5. Biaya pemakaman akan mendapatkan Rp 4juta
  6. Biaya ambulance korban ke fasilitas kesehatab terdekat akan mendapatkan penggantian sebesar Rp 500ribu
Prosedur guna memperoleh santunan dari Jasa Raharja ini sangatlah mudah, kita harus mempersiapkan beberapa dukumen yang di perlukan, yaitu :
  1. Surat Keterangan kecelakaan dari kantor Kepolisian terdekat (dekat lokasi kejadian)
  2. Surat keterangan kesehatan atau surat kematian (apabila korban meninggal) dari Rumah Sakit tempat perawatan korban
  3. Siapkan identitas berupa KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah (baik korban maupun ahli waris)
  4. Mengisi formulir di kanntor Jasa Raharja terdekat atau bisa juga secara online di jasaraharja.co.id
Namun adapula kondisi tertentu yang mengakibatkan santunan tidak bisa di terima oleh korban kecelakaan lalu-lintas, yaitu :
  1. Pengendara yang mengemudikan kendaraan penyebab dari kecelakaan lalu lintas tersebut
  2. Kendaraan atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api
  3. Korban meninggal karena bunuh diri, dalam keadaan mabuk ataupun melakukan tindakan kejahatan
  4. Kecelakaan akibat bencana alam seperti gempa bumi, gunung meletus, perang, angin puyuh, bom atom maupun karena melakukan balap kecepatan. (Yanuar Yudha)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages