Setelah KIM Terbentuk..., Lalu Apa...? - Manunggal Media / Jujur, Lugas, Up-date Dan Anti Hoax

Post Top Ad

Setelah KIM Terbentuk..., Lalu Apa...?

Share This

Setelah KIM Terbentuk..., Lalu Apa...?

Manunggal Media - Sebagaimana kita ketahui bersama bahwasannya KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) merupakan reinkarnasi daripada Kelompencapir (Kelompok Pendengar, Pembaca dan Pemirsa). Kelompencapir ini di bentuk pada era orde baru dibawah kepemimpinan Bapak Soeharto. Anggota dari Kelompencapir ini adalah para petani dan nelayan dari berbagai perwakilan darah.

Meskipun Kelompencapir ini hidup di zaman orde baru, namun keberadaan mereka sangat di apresiasi oleh pemerintah, baik di tingkat daerah hingga pemerintah pusat. Di sini peran pemerintah terhadap kelompok ini sangartlah jelas, maka tidak heran apabila pada tahun 1984 Program Kelompencapir ini mendapatkan penghargaan dari FAO.   

Informasi yang di berikan oleh Kelompencapir kepada masyarakat itu adalah info-info seputar pertanian dan perikanan. Jadi semacam penyuluhan disekitar masyarakat desa. Dan secara rutin mereka di adu kreativitasnya dalam suatu acara yang di siarkan secara rutin di TVRI.

Ketika masa reformasi tiba, keberadaan Kelompencapir ini dihilangkan, seperti halnya hilangnya Departemen Penerangan yang sangat terkenal dengan sosok Bapak Harmoko-nya.

Pada tahun 2001 pemerintah kembali menghidupkan Departemen Penerangan dengan nama baru, yaitu Kementrian Komunikasi dan Informatika. Pada era inilah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) mulai dibentuk. Keberadaan KIM sendiri tertuang dalam Permen Kominfo RI 08/per/m.kominfo/6/2010. Dalam aturan ini fungsi dari KIM sangat tertera jelas, yaitu :
  • Mewujudkan jejaring diseminasi informasi nasional;
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam demokrasi dan pembangunan serta sebagai upaya meningkatkan nilai tambah;
  • Mendorong peningkatan kualitas media massa dan kecerdasan publik dalam mengkonsumsi informasi dan
  • Membangun masyarakat informasi
Dengan Permen tersebut sudah sangat terlihat dengan terang-benderang bahwa KIM harus dan hanya bergerak dalam bidang informasi. Tujuannya mengumpulkan informasi dan men-diseminasikan kepada masyarakat yang ada di sekitarnya. 

Apa Yang Harus Di Miliki Oleh KIM..?

Dengan fungsi sebagai agen informasi, lantas apa yang harus KIM laksanakan dan perbuat...?. Ini yang sepertinya kurang jelas. Ini yang didalam Permen tersebut kurang gamblang untuk pelaksanaannya. Sebagai penyebar informasi apakan KIM harus mendirikan media massa...?. Apakah KIM harus mempunyai banyak kader penyuluh di lapangan...? atau apakah KIM harus mempunyai website/blog sebagai wadah media-nya...?.

Ketidakjelasan inilah yang akhirnya menyebabkan perkembangan KIM sangat lambat dan tidak merata ke seluruh Tanah Air. Padahal Permen Kemkominfo tersebut sudah keluar sejak 8 tahun yang lalu.

Pertumbuhan KIM Di Kota Surabaya

Di Kota Surabaya sendiri, pertumbuhan KIM bukan hanya pernah lambat, namun juga pernah salah arah. Saya sendiri masih ingat ketika bergabung dengan KIM, para Staff dari Dinas Kominfo masih berpandangan bahwa KIM adalah para pelaku UMKM. Kami masih beruntung ada Bapak Zainal Arifin Emka, salah satu dewan juri pada acara Lomba Cerdik Cermat (LCCK)  yang kemudian secara perlahan kembali mengarahkan KIM ke jalurnya yang benar sebagai agen informasi. 

Setelah kembali ke jalurnya, akhirnya pada 2 tahun belakangan ini saya bersama teman-teman pengurus Forum KIM Kota mulai tancap gas untuk meng-inisiasi terbentuknya KIM di seluruh Kelurahan yang ada di Kota Surabaya. Bukan pekerjaan mudah, karena Surabaya mempunyai 154 Kelurahan, yang berarti kami harus membentuk 154 KIM. Alhamdullilah 154 KIM ini sudah hampir terbentuk seluruhnya.     

Surat Keputusan, Siapa Yang Mengesahkan..?

Setelah KIM terbentuk, timbul permasalahan yang lain, siapakah yang akan melegalkan kelompok atau organisasi ini..?. Untuk hal dasar seperti ini saja, tidak ada kesamaan antar KIM satu dengan lainnya di berbagai daerah. Ada di suatu Kota/Kabupaten yang Surat Keputusannya (SK) di tandatangani oleh Lurah, Ada yang di tandatangani oleh Bupati/Walikota, malah ada daerah tertentu yang SK-nya di tandatangani oleh seorang Gubenur. Mengapa ini sangat penting..?. Karena hal ini ternyata berpengaruh kepada pemahaman kepala pemerintah daerah terhadap KIM itu sendiri. Hal ini seperti terjadi di Kota Surabaya tahun lalu di mana pada saat-saat awal kami ingin membentuk KIM di suatu Kelurahan..banyak Lurah yang bertanya..."KIM itu Apa"...?. Kedepan pihak Kementrian harus memberikan kejelasan, siapa yang harus bertanda-tangan di SK KIM yang telah terbentuk. 

Meskipun terlihat sepele, namun tanda-tangan pemerintah daerah inilah yang akan menentukan di mana posisi KIM ini akan di letakkan. Selain itu juga akan mempengaruhi sampai dimana pengetahuan Pemerintah daerah akan pentingnya KIM. Hmmm, penting atau tidak ya...???. Sekedar di ketahui saja, sampai saat ini KIM Kota Surabaya juga belum mendapatkan pengakuan dari Walikota Surabaya. Meski begitu, kami para pegiat KIM tidak berhenti begitu saja. Kami akan terus berjuang hingga 154 Kelurahan terbentuk.

Pentingnya Verifikasi AD/ART KIM 

KIM adalah organisasi sosial yang mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART). Dengan banyaknya KIM yang tersebar di seluruh Indonesia, apakah Kementrian Kominfo sudah melakukan verifikasi secara keseluruhan...?. Jangan sampai KIM di susupi atau ber-afiliasi dengan sengaja dengan Organisasi Terlarang ataupun Partai Politik tertentu. Apakah ini mungkin...?. Tentu saja sangat mungkin, mengingat KIM di bentuk oleh warga setempat dan memiliki pengaruh yang besar terhadap lingkungannya. 

Bukan tidak mungkin nanti ada pihak tertentu yang menawarkan beragam fasilitas/dana untuk menitipkan maksud-maksud tertentu yang membahayakan kesatuan bangsa dan negara. Hal ini mengingat KIM di bentuk atas dasar kesukarelaan dan dana dari masing-masing anggotanya. Pada setiap kesempatan Zaenal Arifin Emka sering menyindir pemerintah yang terlihat agak acuh dengan keberadaan KIM. "KIM ini sangat luar biasa, mereka selama hampir 8 tahun bisa jalan tanpa dana dari pemerintah" jelas Zaenal.  "Namun untuk kedepan haruslah di berikan sedikit insentif untuk mereka, mengingat operasional pengelolaan  KIM seperti website, pulsa, transportasi ke berbagai tenpat juga butuh dana" tegasnya. (Yanuar Yudha)

Tulisan ini merupakan Opini Pribadi dari penulis.

Penulis merupakan :
Anggota Forum KIM Kota Surabaya Devisi Pengelolaan Media Online
Admin Kabar Surabaya
Anggota Forum KIM Kecamatan Gunung Anyar Surabaya
Anggota KIM Manunggal Rungkut Menanggal Surabaya
   

3 comments:

  1. Terima kasih ulasan ini.
    Sy selaku Ketua KIM Rangkah, berharap bahwa Lurah mendukung dan memperhatikan KIM diwilayah masing", tujuannya agar KIM tdk mati suri.
    154 KIM bisa dievaluasi secara bertahap.
    Sbg contoh Lomba LCCK yg diadakan di wilayah Kelurahan Pucang,ironis ,yg hadir hanya 10 Anggota KIM...
    Semoga Kedepan Diskominfo dpt lebih memperhatikan peran KIM yg sdh dibentuk sekarang ini dng memberikan subsidi seperti yg dilakukan Dinas yg lain seperti Dinsos,Dinkes,BPS dll.
    Salam KIM...
    Semoga menjadikan Surabaya lebih baik.

    ReplyDelete
  2. Mantap. KIM juga harus bs membantu program2 pemerintah, terutama pemerintah kelurahan dan desa. Sehingga nantinya KIM dapat diperhatikan oleh pemerintah.

    ReplyDelete
  3. masalahnya banyak kelurahan atau kecamatan yg belum paham KIM itu apa..?
    ini juga terjadi di kota besar seperti Surabaya..miris ya,..

    ReplyDelete

Post Bottom Ad

Pages